Sukses

KPID Sulteng Perketat Pengawasan Siaran Selama Ramadan

Menurut Maddukelleng, seluruh isi siaran mulai dari siaran televisi, radio lokal maupaun nasional diawasi secara ketat oleh tim pengawas.

Liputan6.com, Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan semua tayangan televisi dan siaran radio selama Ramadan di wilayah kerjanya. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa.

"Seluruh lembaga penyiaran yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di Sulteng, harus menghormati kesucian Ramadan. Tentunya mereka harus menyiarkan program tayangan yang mendidik untuk masyarakat," kata Ketua KPID Sulteng H A Maddukelleng di Palu, Sulteng, Senin (22/6/2015).

Menurut Maddukelleng, seluruh isi siaran mulai dari siaran televisi, radio lokal maupaun nasional diawasi secara ketat oleh tim pengawas, yang telah dibentuk khusus oleh KPID Sulteng.

"Mereka secara bergantian mengawasi seluruh isi siaran televisi dan radio. Tidak hanya mengawasi, mereka juga merekam seluruh isi siaran yang ditayangkan tiap harinya di 13 kabupaten dan 1 kota di Sulteng," imbuh dia.

Wakil Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayahnya, agar bisa memproduksi program-program yang lebih kreatif dan edukatif untuk ditayangkan selama Ramadan.

"Lembaga penyiaran harus lebih kreatif lagi untuk memproduksi program. Mungkin membuat program yang berisi referensi ilmu agama. Supaya bisa meningkatkan keimanan, agar masyarakat dapat lebih khusyuk menjalankan puasa," jelas Indra.

Menurut Indra, KPID Sulteng akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran televisi maupun radio, yang menayangkan atau menyiarkan program yang bisa meresahkan masyarakat maupun program yang tidak mendidik.

"Selain kami yang mengawasi, kami juga meminta bantuan masyarakat untuk membantu mengawasi. Nanti jika ada yang ditemukan atau dilaporkan lembaga penyiaran yang melanggar, pasti akan diberikan sanksi," tegas dia.

Sanksi yang dikeluarkan KPID nantinya, kata Indra, berupa teguran sampai perekomendasian kepada Kemkominfo, untuk pencabutan izin siaran kepada lembaga penyiaran televisi atau radio yang melakukan pelanggaran fatal.

"Bisa sampai demikian sanksinya. Namun, kalau pelanggarannya masih dalam kewajaran, paling sanksinya berupa teguran ringan dan lain sebagainya," tandas Indra. (Dio/Rmn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.