Sukses

PNS Pemkot Mataram Wajib Berbusana Muslim

Sementara pegawai non-Muslim, tetap menggunakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang ada.

Liputan6.com, Mataram - Besar kemungkinan Masyarakat Indonesia akan memulai puasa Ramadan 1436 Hijriah pada 18 Juni 2015. Untuk menghormati bulan suci ini, Pemerintah Kota Mataram, NTB, mengharuskan semua pegawai Muslim di lingkup pemerintahannya menggunakan busana Muslim selama bulan Ramadan.

"Selama puasa pegawai perempuan menggunakan busana Muslimah dan pegawai laki-laki menggunakan pakaian koko. Jadi sebulan penuh, kita pegawai Muslim, tidak menggunakan seragam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Makmur Said di Mataram.

Sementara pegawai non-Muslim, kata Sekda seperti dikutip dari antara, Minggu (14/6/2015), tetap menggunakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang ada.

Kebijakan tersebut ditetapkan, sebagai salah satu bentuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, sehingga suasana ibadah puasa bisa semakin terasa pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga dibuat untuk menciptakan toleransi.

Diharapkan, dengan menggunakan pakaian Muslim dapat menambah kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah. Kebijakan ini sekaligus sebagai wujud dari moto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.

"Dengan harapan, semoga dengan menggunakan pakaian Muslim mampu meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Makmur.

Menurut dia, selain mengeluarkan kebijakan menggunakan pakaian busana Muslim selama puasa, jam kerja pegawai Pemerintah Kota Mataram pada hari pertama puasa dan selama puasa dikurangi.

Pada hari pertama puasa, kata dia, pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Mataram masuk mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Sementara di hari selanjutnya, Senin sampai Kamis jam kerja pegawai mulai pukul 08.00-14.00 Wita.

Sedangkan hari Jumat jam kerja pukul 08.00-11.30 Wita dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00 Wita. "Kita hanya mengurangi jam masuk saja yang biasanya pukul 07.00 Wita menjadi 08.00 Wita setiap hari selama puasa," jelas Makmur.

Pengurangan jam kerja ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga tidak ada pergantian jam kerja setelah puasa berakhir.

"Pengurangan jam kerja merupakan kebijakan pemerintah untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan," ujar Makmur. (Sun/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini