Sukses

Pengamat: Saksi Belum Bisa Tunjukkan Permasalahan Gugatan Prabowo

Menurut Bivitri Susanti, para saksi kubu Prabowo-Hatta tak bisa menunjukkan gugatannya adalah soal terstruktur, sistematis, dan masif.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai proses gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merupakan upaya luar biasa.

Dalam pandangan Bivitri, sesungguhnya Pilpres 2014 sudah selesai saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"MK hanya lembaga hukum, kalau kerangka presiden ya KPU," ujar Bivitri dalam diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2014).

Ia juga menyikapi aspek materi gugatan kuat atau tidaknya di MK, secara teknis dari segi penelitan permohonan dan pembuktiannya sangat tidak kuat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta pun diyakini gagal.

"Saya kira saksi ahli dalam sidang kemarin belum bisa menunjukkan apa yang dipermasalahkan," ujar dia.

Bivitri menilai para saksi yang dihadirkan tak bisa menunjukkan gugatannya adalah soal terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diperkarakan kubu Prabowo-Hatta. Padahal, TSM itu terminologinya supaya mempermudah kerangka pemilu dalam menghadirkan saksi dan dokumen yang disuguhkannya.

"Mengenai gugatan di MK itu kan bukan soal siapa yang menggunakan, tetapi bukti dan keterangan yang ditampilkan," ucap Bivitri.

Dalam persidangan ke-7 di MK pada Jumat 15 Agustus kemarin, para Hakim Konstitusi mendengar keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. 12 Saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Antara lain Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.

Baca juga:

Sidang MK Hari Ini Selesai, Senin Depan Penyerahan Kesimpulan
Saksi Prabowo-Hatta: MK Perlu Diskualifikasi Capres Terpilih
Saksi Ahli KPU: DPKTb Bukan Masalah, Tapi Penjamin Hak Pilih

(Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.