Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menilai, surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU daerah untuk membuka kotak suara tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Dalam jawaban yang disampaikan anggota tim hukum Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK, ia mengatakan pembukaan tersebut untuk keperluan alat bukti sesuai Pasal 29 ayat 1 huruf b dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pembukaan kotak suara dapat dibenarkan sepanjang tidak merusak kotak suara," kata Henry dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
"Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 239, 243, 244 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008," sambung dia.
Menurut Henry, pembukaan kotak suara dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan panitia pengawas Pemilu, saksi masing-masing pasangan calon, kepolisian, dan kemudian dibuat berita acaranya.
Sebelum sidang digelar di MK, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan alat bukti untuk menghadapi persidangan di MK.
Namun langkah ini di protes oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan peraturan yang ada, sebab pembukaan kotak suara dilakukan setelah Prabowo-Hatta memasukkan gugatan ke MK. Pembukaan kotak suara ini pun menjadi salah satu materi gugatan Prabowo-Hatta di MK. (Mut)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.