Sukses

3 Opsi Polri Selidiki Tabloid Obor Rakyat

Untuk menindaklanjuti laporan tim Jokowi-JK terkait beredarnya tabloid Obor Rakyat, Polri telah menyiapkan 3 opsi. Apa saja opsi tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menyiapkan sejumlah opsi untuk mendalami laporan tim Jokowi-JK terkait beredarnya tabloid Obor Rakyat. Langkah penyelidikan kasus ini adalah UU Pemilu, KUHP, dan UU Pers.

"Apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana pemilu karena berkaitan dengan kegiatan kampanye atau yang pertama, adakah unsur-unsur pidana yang bisa diterapkan terhadap fakta yang terjadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Kedua, lanjutnya, karena kasus ini berkaitan dengan kegiatan jurnalisme, Polri membutuhkan kajian dari dewan pers tentang unsur jurnalismenya. "Apakah ada pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan UU Pers," papar dia.

Ketiga, kata Ronny, apakah kasus ini bisa saja diproses dengan konsep pidana umum yang bisa dicari unsur pidananya di KUHP.

"Jadi dari 3 UU ini, kita masih membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten," papar dia.

Meski demikian, kata Ronny, Kabareskrim Komjend Pol Suhardi Alius sudah menyiapkan langkah yang harus dilakukan berkaitan dengan laporan tersebut. Namun penyelidikan masih didalami.

"Kasus ini kalau kita lihat terjadi pada saat kampanye," tandas Ronny.

Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla sebelumnya menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan tim yang dikomandoi Taufik Basari itu mengadukan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-JK.

Selain Setiyardi, tim Jokowi-JK juga melaporkan kolomnis portal berita Darmawan Sepriyossa. Namun Taufik berharap, penyidik Polri mampu mengungkap nama lain di balik Setiyardi dan Darmawan yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini