Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan pasal-pasal yang diajukan.
"Permohonan Pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C dikaitkan dengan Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tambah hamdan.
Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945. Menurut Yusril, pengajuan calon presiden dan wakil presiden harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum legislatif yang pesertanya adalah partai politik. Pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilakukan sebelum pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilihan DPD. Karena dua pemilihan itu pesertanya perorangan, bukan partai politik.
Namun menurut Mahkamah, alasan yang diajukan Yusril tidak bisa diterima. MK menggunakan dasar putusan uji materi UU Pilpres pada 23 Januari 2014 yang diajukan Effendi Gazali dkk. Putusan itu menyatakan Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak mulai Pemilu 2019. Mahkamah menilai substansi pasal-pasal yang diujikan oleh Yusril itu telah sejalan dengan pertimbangan putusan nomor 14/PUU-XI/2013 yang memberikan pertimbangan pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," demikian putusan MK.
Yusril kecewa dengan putusan MK ini. Dia mempertanyakan pertimbangan MK yang menyatakan tidak berwenang menafsirkan UUD. "Kali ini MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan, jadi saya tertawa," kata dia.
"Kenapa MK menyatakan tidak bisa menafsirkan. Ada apa dengan MK, mereka berwenang menafsirkan konstitusi, kalau mereka tidak bersedia menafsirkan ya bisa saja, tapi untuk apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan konstitutusi," tambah Yusril. (Raden Trimutia Hatta)
MK Tak Terima Uji Materi UU Pilpres Yusril
MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan pasal-pasal yang diajukan oleh Yusril.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/560094/original/090916foto_yusril.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Ronald Koeman Mundur dari Timnas Belanda Usai Tersingkir di Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
- Meksiko vs Ekuador Sedang Tanding, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
- Prancis Hadapi Paraguay di 16 Besar Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
- Prediksi Belgia vs Senegal: Sama-Sama Lambat Panas3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
- Michael Olise, Jantung Permainan Prancis3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
- Kylian Mbappe Sejajar dengan Lionel Messi di Puncak Daftar Top Skor Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
- Kylian Mbappe Lampaui Klose, Tempel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
- Prediksi Amerika Serikat vs Bosnia-Herzegovina: Berharap Dukungan Publik4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
- Prancis vs Swedia: Mbappe 2 Gol, Les Bleus Melaju ke Babak 16 Besar4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
- Tempat Menonton Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 20266 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
- Prancis vs Swedia Sedang Duel, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20266 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
- Statistik Ngeri Erling Haaland usai Tentukan Kemenangan Norwegia8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
