Sukses

Persaingan Pileg Ketat, Caleg PKB Ujimateri UU Pemilu ke MK

Uji materi dilakukan lantaran saat ini persaingan para caleg sudah sangat ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Calon legislator (caleg) dari PKB Anwar Rachman mengajukan uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan lantaran saat ini persaingan para caleg sudah sangat ketat.

"Sekarang ini pertarungannya antarpartai, antarcaleg dari partai lain, antarcaleg sesama partai sendiri," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Pasal 5 itu mengatur tentang Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan Pasal 215 mengenai penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada ketentuan Calon Terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Itu bertentangan dengan Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan," kata Anwar yang juga Ketua DPP PKB Bidang Hukum itu.

Anwar mengatakan, dengan ketentuan di Pasal 5 dan Pasal 215, masyarakat jadi tidak lagi melihat partai, melainkan individu caleg itu sendiri. Belum lagi dampak lainnya yang diakibatkan dari ketentuan di 2 pasal tersebut.

Misalnya persaingan caleg yang kian ketat, karena terbatasnya kursi di parlemen berbanding terbalik dengan jumlah caleg. "Akibatnya masyarakat menjadi resah dan bingung karena tarik menarik antarcaleg dari berbagai parpol. Malah nantinya masyarakat jadi golput," ungkap dia.

Anwar juga menilai, dengan berlakunya Pasal 5 dan Pasal 215 itu, bisa kian menyuburkan money politics yang dilakukan para caleg. Apalagi, jika caleg tersebut adalah kaum pemilik modal.

"Masyarakat pedesaan, pilihan yang ada bukan karena faktor kinerja atau program parpol, kapasitas atau rekam jejak, tetapi semata-mata didasarkan pada siapa caleg yang bisa memberikan uang banyak. Sedangkan yang tidak berduit akan tersingkir dari pertarungan," beber dia.

Oleh karena itu, dia meminta MK untuk membatalkan Pasal 5 dan Pasal 215 UU No 8/2012 tersebut. Dengan begitu, kata Anwar, maka kembali lagi pada peraturan yang dulu, yang mana para Wakil Rakyat ditentukan oleh partai, bukan pemilih.

"Minta dibatalkan. Artinya nanti partai yang menentukan sendiri siapa anggota legislatifnya, bukan dengan suara terbanyak. Jadi kembali lagi seperti dulu, masyarakat memilih partai, bukan orang," tukas Anwar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini