Sukses

Hukum Bagi-Bagi Uang Lebaran Saat Idul Fitri, Hati-Hati Bisa Jadi Dosa

Hukum bagi-bagi uang lebaran saat Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta Bagi umat Islam di Indonesia, Idul Fitri bukan hanya menjadi momen penting dalam merayakan kemenangan spiritual setelah bulan Ramadan, tetapi juga saat yang penuh dengan berbagai tradisi dan kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun. Salah satu tradisi yang seringkali dilakukan adalah bagi-bagi uang THR, di mana orang-orang memberikan sejumlah uang kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk kebahagiaan dalam menyambut hari raya.

Namun, di balik kegembiraan tersebut, ada aspek hukum dalam Islam yang perlu dipahami dengan baik terkait tindakan bagi-bagi uang saat Idul Fitri. Hukum ini berkaitan dengan konsep sedekah dan niat dalam melakukan amal kebaikan. Dalam ajaran Islam, sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan, namun niat yang ikhlas dalam memberikan sedekah juga menjadi hal yang sangat penting.

Oleh karena itu, mengulas lebih dalam tentang hukum bagi-bagi uang saat Idul Fitri dalam perspektif Islam. Dengan pemahaman yang baik terhadap hukum dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan tradisi ini dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan berkah serta ridha Allah SWT.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber penjelasan tentang hukum bagi-bagi uang lebaran saat Idul Fitri, Selasa (9/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum bagi-bagi uang lebaran, bisa jadi pahala

Bagi uang THR pada hari raya Idul Fitri merupakan bagian dari tradisi yang dilakukan oleh banyak masyarakat Indonesia. Praktik ini dilakukan terutama oleh orang-orang yang mampu dan memiliki rejeki lebih. Dalam konteks hukum Islam, membagi uang THR kepada anak-anak atau kerabat tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianggap sebagai salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan.

Dalam Islam, sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan diberi banyak keutamaan. Allah SWT dalam Al-Qur'an menyebutkan tentang orang-orang yang beriman dan menafkahkan sebagian rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka. Hal ini tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat 3, yang menyatakan:

"الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ"

Artinya: (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa memberikan sebagian harta atau uang yang kita miliki kepada orang lain, termasuk anak-anak atau kerabat, merupakan bentuk pelaksanaan perintah Allah untuk bersedekah. Oleh karena itu, memberikan uang THR pada hari raya Idul Fitri tidak hanya dianggap sebagai hadiah atau tradisi semata, tetapi juga sebagai amalan yang dianjurkan dalam agama Islam.

Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk senantiasa memperbanyak amal kebaikan, termasuk dalam bentuk bersedekah. Dengan memberikan uang THR kepada anak-anak, kita tidak hanya menyebarkan kebahagiaan dalam perayaan Idul Fitri, tetapi juga menjalankan salah satu ajaran agama yang mulia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagi uang THR pada hari raya Idul Fitri dalam hukum Islam adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah.

3 dari 3 halaman

Tapi hati-hati bisa juga jadi dosa

Meskipun hukum bagi-bagi uang THR untuk anak-anak diperbolehkan dalam Islam, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar perbuatan tersebut tetap dianggap baik di mata agama. Salah satu hal yang sangat penting adalah niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. Dalam konteks ini, riya' atau kesombongan menjadi perhatian utama.

Riya' adalah sikap yang tidak disukai oleh Allah SWT karena melibatkan keinginan untuk memperlihatkan amal kebaikan kepada orang lain demi mendapatkan pujian atau pengakuan dari mereka. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan bahwa amal kebaikan harus dilakukan semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT tanpa memperdulikan apresiasi atau pujian dari manusia.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian."

Dari ayat ini, jelas disebutkan bahwa sedekah atau amal kebaikan yang dilakukan dengan niat riya' tidak akan mendapatkan pahala yang sebenarnya. Oleh karena itu, bagi uang THR untuk anak-anak atau siapapun dalam konteks Idul Fitri haruslah dilakukan dengan niat ikhlas semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Dengan demikian, meskipun hukumnya diperbolehkan dalam Islam, tindakan seperti ini dapat menjadi tidak diperbolehkan atau bahkan mendapat celaan jika dilakukan dengan niat yang salah, seperti riya'. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu memperbaiki niat dan tujuan dalam setiap amalan yang kita lakukan, termasuk dalam tradisi bagi-bagi uang THR pada hari raya Idul Fitri.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.