Sukses

Undang-Undang Pemilu 2014 dan Hasilnya, Ketahui juga Problematika yang Terjadi

Dengan berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2012, Pemilu 2014 menciptakan kerangka hukum yang mengatur ketat proses pemilihan umum dan menentukan partisipasi partai politik serta ambang batas yang harus diatasi untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu 2014 merupakan peristiwa demokrasi yang penting di Indonesia. Terdiri dari dua tahap utama, yakni Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014. Pada Pemilu Legislatif, rakyat Indonesia memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019.

Pemilu ini menjadi yang ke-11 diselenggarakan oleh pemerintah. Salah satu inovasi utama pada Pemilu 2014 adalah penggunaan sistem e-voting dengan harapan menerapkan sistem pemilihan umum yang lebih modern. Sistem ini melibatkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah dipersiapkan secara nasional sejak tahun 2012.

Sistem pemilihan anggota DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka (suara terbanyak), sementara pemilihan anggota DPD mengadopsi sistem distrik berwakil banyak. Pemilu legislatif 2014 menjadi ajang bagi rakyat Indonesia untuk secara langsung berpartisipasi dalam pembentukan legislatif, menciptakan representasi yang adil dan demokratis. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pemilu 2014 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (26/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perubahan Undang-Undang yang Berlaku pada Pemilu 2014

Dilansir dari laman kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, Pemilu 2014 dilaksanakan di bawah payung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Terdapat beberapa perubahan signifikan dengan peraturan pemilu sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah peningkatan ambang batas parlemen untuk DPR dari 2,5% pada Pemilu 2009 menjadi 3,5%. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan kualitas perwakilan di DPR dengan memfilter partai-partai yang mendapatkan dukungan yang lebih substansial dari pemilih.

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar 46 partai politik yang mendaftarkan diri untuk Pemilu 2014. Proses seleksi partai politik ini melibatkan serangkaian tahap verifikasi, dimulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi dan faktual. Dari 46 partai, hanya 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran, dan setelah verifikasi faktual, KPU menetapkan 10 partai sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014.

Namun, perjalanan menuju penetapan peserta Pemilu tidak berjalan mulus. Gugatan terhadap keputusan KPU diajukan oleh beberapa partai politik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dua partai, yaitu Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, berhasil memenangkan gugatan mereka pada tanggal 18 Maret 2013 dan 25 Maret 2013, secara berurutan. KPU mengabulkan putusan PTUN dan menetapkan kedua partai tersebut sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014.

Selain ambang batas untuk DPR, UU Nomor 8 Tahun 2012 awalnya menetapkan ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas 3,5% hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Pemilu 2014 juga melibatkan pemilihan umum anggota DPRD dengan daftar peserta yang disusun berdasarkan partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR. Terdapat pengecualian untuk Provinsi Aceh yang melibatkan partai politik lokal sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. Dengan berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2012, Pemilu 2014 menciptakan kerangka hukum yang mengatur ketat proses pemilihan umum dan menentukan partisipasi partai politik serta ambang batas yang harus diatasi untuk mendapatkan kursi di parlemen.  

Perubahan ini memastikan representasi yang lebih inklusif dan mewujudkan semangat demokrasi yang kuat di Indonesia. Proses seleksi yang transparan dan responsif terhadap gugatan dari partai politik menciptakan panggung politik yang dinamis dan memberikan ruang bagi berbagai kepentingan politik untuk bersaing secara adil.

3 dari 5 halaman

Partai yang Berpartisipasi dalam Pemilu 2014

Pemilu Legislatif 2014 melibatkan partisipasi sejumlah partai politik nasional yang mencerminkan keragaman politik di Indonesia. Berikut adalah daftar 12 partai politik nasional yang berhasil lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014, beserta nomor urutnya.

  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa
  3. Partai Keadilan Sejahtera
  4. Partai Demokrasi Indonesia
  5. Partai Golongan Karya
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Amanat Nasional
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Bulan Bintang
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Pemilihan Umum Anggota DPRD juga melibatkan partai politik lokal di Provinsi Aceh, yang dikecualikan dari aturan nasional dan dapat mencalonkan diri sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Tiga partai politik lokal yang terlibat adalah Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh.

Partai yang Tidak Lolos Verifikasi Pemilu 2014

Terdapat sejumlah partai yang gagal dalam verifikasi, baik pada tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Beberapa di antaranya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil memenangkan gugatan mereka, sehingga tetap dapat ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2014. Berikut nama-nama partai yang tidak lolos proses verifikasi Pemilu 2014.

  1. Partai Aksi Rakyat
  2. Partai Barisan Nasional
  3. Partai Bhinneka Indonesia
  4. Partai Buruh
  5. Partai Damai Sejahtera
  6. Partai Demokrasi Kebangsaan
  7. Partai Demokrasi Pembaruan
  8. Partai Indonesia Sejahtera
  9. Partai Islam
  10. Partai Pemuda Indonesia
  11. Partai Karya Peduli Bangsa
  12. Partai Karya Republik
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  14. Partai Kedaulatan
  15. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
  16. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
  17. Partai Kongres
  18. Partai Matahari Bangsa
  19. Partai Merdeka
  20. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
  21. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  22. Partai Nasional Republik
  23. Partai Patriot
  24. Partai Peduli Rakyat Nasional
  25. Partai Pelopor
  26. Partai Pemersatu Bangsa
  27. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  28. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
  29. Partai Persatuan Nasional
  30. Partai Republik Indonesia
  31. Partai Republika Nusantara
  32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  33. Partai Republik
  34. Partai Serikat Rakyat Independen.

Beberapa partai yang gagal dalam proses verifikasi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diantaranya Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kedua partai ini kemudian berhasil memenangkan gugatan mereka, sehingga tetap dapat ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2014.

Berbeda dengan Partai Aksi Rakyat, Partai Barisan Nasional, dan Partai Indonesia Sejahtera yang memilih untuk bergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat. Mereka berhasil menjadi peserta Pemilu. Gugatan-gugatan yang diajukan oleh partai seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia membuktikan pentingnya peran PTUN dalam menyelesaikan sengketa terkait verifikasi.

4 dari 5 halaman

Tahap Pemilu 2014

Pemilu 2014 di Indonesia melibatkan serangkaian tahapan yang mencakup kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, dan pelantikan, berikut diantaranya.

1. Masa Kampanye (16 Maret – 5 April)

2. Pencoblosan Pemilu untuk WNI di Luar Negeri (30 Maret – 6 April)

3. Masa Tenang (6 – 8 April)

4. Pemungutan Suara Pemilu (9 April)

5. Penghitungan Suara (9 April – 25 April)

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional (26 April – 6 Mei)

7. Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (Parliamentary Threshold 3%) (7 - 9 Mei)

8. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota (10 - 18 Mei)

9. Audit Dana Kampanye (25 April – 25 Mei)

10. Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Juni – September)

11. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (16 Juni – 6 Juli)

12. Pemungutan Suara Pemilu Presiden (9 Juli)

13. Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Presiden (9 – 25 Juli)

14. Penetapan Hasil Suara Pemilu Presiden (25 Juli)

15. Kemungkinan Pemilu Presiden Putaran II dan Daerah Pelantikan Anggota DPRD (Agustus - September)

16. Pelantikan Anggota DPR dan DPD RI (1 Oktober)

17. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 (20 Oktober)

18. Pengumuman dan Pelantikan Kabinet (Akhir Oktober)

Hasil Pemilu Lagislatif 2014

Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 di Indonesia menandai momen penting dalam sejarah politik negara tersebut. PDIP muncul sebagai pemenang dengan meraih 23.681.471 suara, memperoleh 18,95% dukungan pemilih dan menduduki 109 kursi di DPR. kemenangannya ini mengukuhkan posisinya sebagai partai politik terkemuka dengan perolehan suara terbanyak dan jumlah kursi terbesar di DPR. 

Berikut perolehan suara pada Pemilu 2014.

  1. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan): 23.681.471 suara (18,95%), 109 kursi di DPR.
  2. Partai Golkar: 18.432.312 suara (14,75%), 91 kursi di DPR.
  3. Partai Gerindra: 14.760.371 suara (11,81%), 73 kursi di DPR.
  4. Partai Demokrat: 12.728.913 suara (10,19%), 61 kursi di DPR.
  5. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.298.957 suara (9,04%), 47 kursi di DPR.
  6. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara (7,59%), 49 kursi di DPR.
  7. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.204 suara (6,79%), 40 kursi di DPR.
  8. Partai Nasdem: 8.402.812 suara (6,72%), 35 kursi di DPR.
  9. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara (6,53%), 39 kursi di DPR.
  10. Partai Hanura: 6.579.498 suara (5,26%), 16 kursi di DPR.
  11. Partai Bulan Bintang: 1.825.750 suara (1,46%), 0 kursi di DPR.
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 1.143.094 suara (0,91%), 0 kursi di DPR.
  13. PBB dan PKPI tidak lolos ke DPR karena perolehan suara kurang dari 3,50 persen.

Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla berhasil memenangkan pemilihan dengan meraih 70.997.833 suara atau 53,15% dukungan pemilih. Mereka mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.

Pada tanggal 20 Oktober 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2014-2019. Kemenangan mereka menandai transisi kekuasaan yang damai dan memberikan harapan baru terhadap masa depan politik dan pemerintahan Indonesia.

5 dari 5 halaman

Problematika yang Muncul Selama Pemilu 2014

Meskipun berjalan sesuai jadwal, Pemilu Legislatif 2014  tidak luput dari permasalahan yang membuatnya menjadi pemilu pasca-reformasi yang penuh tantangan. Raport Pemilu ini mendapat nilai merah karena tingginya frekuensi dan intensitas persoalan yang muncul. Berikut beberapa permasalahan krusial yang terjadi selama Pemilu Legislatif 2014 yang dilansir dari laman dkpp.go.id.

1. Tertukarnya Surat Suara

Pada Pemilu Legislatif 2014, terjadi masalah serius terkait dengan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan. Kejadian ini tercatat di 400 daerah pemilihan, termasuk kasus di Jawa Timur, NTT, dan DIY. Misalnya, di Jawa Tengah, terdapat laporan tertukarnya surat suara di Banyumas, Rembang, dan Salatiga.

2. Politik Uang (Money Politic)

Praktik politik uang menjadi permasalahan serius selama Pemilu 2014. Rata-rata pemilih mengharapkan imbalan uang sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu. Yang lebih mencemaskan, praktik ini melibatkan tidak hanya calon atau partai politik, tetapi juga melibatkan petugas dan penyelenggara Pemilu di tingkat daerah.

3. Manipulasi Suara

Manipulasi suara menjadi isu yang meresahkan selama Pemilu 2014. Manipulasi tersebut mencakup penambahan, pengurangan, penggeseran, dan penghilangan suara. Fokus manipulasi terutama terjadi pada formulir model D/DA/DB/DC/DD, BA, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon.

Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berperan penting dalam menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Sampai 14 Mei 2014, DKPP telah menerima 247 kasus, dengan 166 melibatkan KPU dan 58 melibatkan Bawaslu. Sidang-sidang DKPP telah merehabilitasi beberapa penyelenggara pemilu dan memberikan peringatan tertulis, serta melakukan pemberhentian baik sementara maupun tetap terhadap sejumlah orang.

Evaluasi menyatakan bahwa akar permasalahan Pemilu 2014 terletak pada sistem Pemilu Proporsional dengan daftar terbuka. Orientasi politik pemilih bergeser, dan praktik politik uang melibatkan bahkan petugas penyelenggara pemilu. Solusi yang diusulkan meliputi penerapan sistem e-counting untuk mengatasi manipulasi suara dan perubahan sistem Pemilu menjadi Proporsional dengan daftar tertutup untuk Pileg 2019.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.