Sukses

Bea Cukai adalah Salah Satu Lembaga Pajak Negara, Begini Tugasnya

Bea Cukai adalah istilah yang banyak digunakan untuk merujuk pada lembaga negara di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian masuknya barang ke wilayah negara.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai adalah istilah yang banyak digunakan untuk merujuk pada lembaga negara di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian masuknya barang ke wilayah negara. Tapi sebenarnya bea cukai adalah perihal atau urusan yang berhubungan dengan pajak.

Terdapat pergeseran makna bea cukai dari sebenarnya merujuk pada hal-hal yang berkenaan dengan pajak ke lembaga yang mengurusnya. Lembaga yang mengurus bea cukai di Indonesia sebenarnya bernama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia. 

Bea cukai adalah kebijakan yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Aturan tentang pajak yang dikenakan untuk barang-barang tertentu ini kemudian dilanjutkan pada masa kemerdekaan dan diatur dalam Undang-undang. Berikut ulasan tentang bea cukai adalah yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (26/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Bea Cukai

Secara bahasa bea adalah kata dalam bahasa Sansekerta yang berarti onkos. Bea merupakan  pungutan yang dikenakan pada barang atau komoditas yang masuk (bea masuk) dan keluar (bea keluar) dari daerah pabean negara. Sedangkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau sifat-sifat tertentu, yang ditentukan oleh Undang-undang Cukai.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bea cukai dijelaskan sebagai perihal (urusan) yang berhubungan dengan pajak. Dalam konteks umum, istilah bea cukai merujuk pada lembaga negara yang berwenwng melakukan pengawasan dan pengendalian masuknya barang ke wilayah negara. Tugas utama Bea Cukai adalah melaksanakan pemungutan, pengawasan, dan pengendalian terhadap barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta pemungutan cukai atas barang tertentu.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memiliki fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait perdagangan internasional. Melalui tugas dan fungsi yang diemban, Bea Cukai berperan dalam menjaga keadilan perdagangan, melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta melaksanakan pemungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan izin kepabeanan.

Selain itu, Bea Cukai juga memiliki peran strategis dalam optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan. Melalui pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai, Bea Cukai memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Lembaga ini juga berperan dalam mendukung pelaku usaha untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspor produk Indonesia.

3 dari 4 halaman

Sejarah Bea Cukai

Kebijakan yang mengatur bea cukai sebenarnya diperkirakan sudah ada sejak jaman kerajaan, namun belum ditemukan adanya bukti sejarah berkaitan dengan bea cukai di masa kerajaan. dokumentasi yang lebih jelas tentang Bea Cukai muncul ketika Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), perusahaan dagang Belanda, memasuki wilayah Indonesia.

Selama masa Hindia Belanda, petugas Bea Cukai disebut dengan istilah "dovane." Pada masa itu, lembaga ini memiliki nama resmi "De Dienst der Invoer en Uivoerrenchten en Accijnzen (I. U & A)," yang dapat diterjemahkan sebagai "Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai." Tugas utama lembaga ini adalah mengenakan bea impor dan ekspor serta mengumpulkan cukai.

Selama masa pendudukan Jepang (Nippon), peran Bea Cukai mengalami perubahan. Urusan bea impor dan ekspor dihapuskan, dan lembaga ini hanya mengurusi pungutan cukai.

Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga Bea Cukai dihidupkan kembali pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama "Pejabatan Bea dan Cukai." Oleh karena itu, tanggal 1 Oktober kadang-kadang disebut sebagai hari lahir Bea Cukai.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, lembaga ini mengalami pergantian nama menjadi "Jawatan Bea dan Cukai" pada tahun 1948, dan ini berlangsung hingga tahun 1965. Setelah tahun 1965, lembaga ini mengalami perubahan nama kembali dan dikenal hingga saat ini sebagai "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."

4 dari 4 halaman

Tugas dan Fungsi Ditjen Bea dan Cukai

Tugas Pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kepabeanan serta cukai di Indonesia. Ditjen Bea Cukai bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dalam hal kepabeanan dan cukai. Tugas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Ditjen Bea Cukai berperan dalam meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dengan menerapkan fasilitas kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan sektor industri dalam negeri.

2. Iklim Usaha dan Investasi

Ditjen Bea Cukai bertugas menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dan cukai. Upaya ini bertujuan untuk memperlancar logistik pengiriman barang ekspor dan impor, serta menerapkan sistem manajemen risiko yang handal.

3. Perlindungan Terhadap Masyarakat dan Kepentingan Nasional

Ditjen Bea Cukai melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional dengan mengawasi dan mencegah masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang dapat memiliki dampak negatif dan bahaya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Pengawasan yang Efektif

Ditjen Bea Cukai melaksanakan pengawasan kegiatan impor, ekspor, dan kegiatan kepabeanan serta cukai lainnya secara efektif dan efisien. Ini dilakukan melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, penyidikan yang kuat, serta tindakan penegakan hukum yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.

5. Pengendalian Barang Tertentu

Ditjen Bea Cukai dapat membatasi, mengawasi, atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang memiliki karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.

6. Optimalisasi Penerimaan Negara

Ditjen Bea Cukai bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai jenis pungutan seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai. Penerimaan ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.