Sukses

Abolisi adalah Penghapusan Peristiwa Pidana, Berikut Aturannya dalam Undang-undang

Abolisi adalah istilah hukum yang berkaitan dengan penghapusan peristiwa pidana yang sedang berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Abolisi adalah istilah hukum yang berkaitan dengan penghapusan peristiwa pidana yang sedang berjalan. Ini berarti menghilangkan sepenuhnya sesuatu peristiwa pidana, dengan tujuan untuk menggantikannya dengan yang baru atau untuk mengakhiri hal tersebut secara permanen. 

Abolisi adalah kewenangan dari Presiden selaku kepala negara dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku. Aborsi di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Pemberlakuan undang-undang ini berkaitan dengan kewajiban Negara melindungi Hak Asasi setiap warganya untuk mendapatkan keadilan. 

Abolisi umumnya diberikan apabila terdapat alasan atau hukum yang mendukung atau karena terdapat kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan pada seorang terpidana Pemberian abolisi ini haruslah dipertimbangkan secara cermat dan tidak sembarangan dilakukan. Berikut ulasan tentang abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu proses  hukum yang Liputan6.com ranglum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Abolisi dalam Hukum di Indonesia

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, abolisi mengacu pada tindakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, di mana Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa untuk memberikannya. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia. Presiden dapat memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Meskipun undang-undang tersebut tidak memberikan definisi eksplisit tentang apa itu abolisi, namun menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah hak untuk menghapus seluruh akibat dari putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut telah dijalankan.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi akan dihentikan dan dihapuskan. Ini berbeda dengan amnesti, di mana amnesti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang.

3 dari 4 halaman

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi

Perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi terletak pada tujuan dan cakupan negara dalam memberikan pengampunan hukum kepada terpidana.

Abolisi adalah penghapusan pelaksanaan hukuman, yang berarti terpidana hanya bebas dari pidananya saja dan masih membawa konsekuensi hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Abolisi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memulai kembali hidupnya setelah menjalani hukuman.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum yang berkaitan dengan tindakan pidana tersebut dan memberikan pengampunan total atas tindak pidana yang dilakukan.

Grasi adalah tindakan pemerintah untuk mengurangi atau mengubah hukuman yang telah dijatuhkan kepada terpidana. Grasi diberikan oleh kepala negara kepada terpidana setelah pertimbangan yang matang, baik itu dalam bentuk pengurangan masa tahanan, penggantian hukuman mati menjadi hukuman penjara, atau pengurangan sanksi yang telah ditentukan.

Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan reintegrasi terpidana dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Fokus rehabilitasi adalah memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri, mengubah perilaku, dan menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat. Rehabilitasi melibatkan pendampingan dan program-program resosialisasi bagi terpidana agar dapat kembali kehidupan normal setelah menjalani hukuman.

4 dari 4 halaman

Pemberian Abolisi di Indonesia

Pemberian abolisi bisa didapatkan oleh seseorang melalui proses yang diatur oleh undang-undang. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diatur di dalam Pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan abolisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana harus mengajukan permohonan kepada presiden. Permohonan ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi kepada individu atau kelompok orang, atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."

Pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi adalah bagian dari upaya pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan untuk menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga pemerintah. DPR, sebagai perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik, memainkan peran penting dalam memberikan perspektif masyarakat terhadap tindakan presiden terkait abolisi.

Selain pertimbangan DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden juga harus mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dalam proses memberikan amnesti dan abolisi. Dengan demikian, dalam pemberian abolisi di Indonesia, terdapat langkah-langkah dan proses yang ketat yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebijakan eksekutif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini