Sukses

Kebiri Adalah Tindakan Memandulkan Laki-Laki Ataupun Perempuan, Ini Penjelasannya

Kebiri adalah memberi efek memandulkan dengan cara menghilangkan kelenjar testis sehingga tidak mampu menghasilkan mani.

Liputan6.com, Jakarta Kebiri adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat secara luas. Meski terbilang populer, namun masih ada sebagian orang yang belum mengetahui apa itu kebiri. Lantas apa yang dimaksud dengan kebiri?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kebiri adalah memberi efek memandulkan dengan cara menghilangkan kelenjar testis sehingga tidak mampu menghasilkan mani. Kebiri juga disebut dengan istilah pengebirian atau kastrasi.

Definisi lain, kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi kebiri dan jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (24/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebiri Adalah

Seperti yang telah dijelaskan di atas,  kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kebiri adalah memberi efek memandulkan dengan cara menghilangkan kelenjar testis sehingga tidak mampu menghasilkan mani. Kebiri juga disebut dengan istilah pengebirian atau kastrasi.

Dalam buku yang berjudul Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosa Anak (2022) Lembah Nurani Anjar Kinanthi, menjelaskn bahwa kebiri adalah salah satu hukuman bagi pelaku pelanggaran seksual. Pelanggaran tersebut bukan hanya pada negara luar seperti negara Eropa, namun juga menimpa negara Asia Tenggara seperti Indonesia. Ada banyak kasus pelanggaran seksual yang membuat pelaku dijatuhi hukuman kebiri.

Kebiri adalah operasi atau pemanfaatan senyawa sintetik yang bertujuan untuk menghilangkan kapasitas testis pada pria atau kapasitas ovarium pada wanita. Dalam arti ilmiah, kata kebiri mengandung arti bahwa organ testis telah dieliminasi (pada manusia jantan), atau ovariumnya telah dipotong (pada manusia betina atau wanita), yang berarti bahwa para pelanggar hukum telah kehilangan kemampuan seksualnya. Secara sederhana, bahwa pria tidak akan tertarik untuk melihat kelamin lawan jenisnya.

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Kebiri

Jenis kebiri pada manusia sendiri dibagi menjadi dua, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia. Berikut ini penjelasannya:

  1. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
  2. Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang. Sedangkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. Bahkan kebiri kimia tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat antiandrogen dihentikan, maka efeknya juga akan berhenti, dan orang tersebut akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormone testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapatkan suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Kebiri kimia merupakan suatu bentuk hukuman dan tindakan rehabilitasi. Hukuman kebiri kimia juga banyak menghabiskan biaya lebih bila dibandingkan dengan hukuman dalam bentuk penahanan. Hal ini karena hukuman kebiri melibatkan perawatan medis di rumah sakit. Teknik pengebirian baik yang melalui metode bedah ataupun metode kimia dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku disebabkan manipulasi hormon dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga karena hormon ini menyebar luas ke seluruh tubuh.
4 dari 4 halaman

Landasan Hukum Kebiri di Indonesia

Bagi pelaku pelanggaran seksual di Indonesia, ada aturan pidana yang menjeratnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menjadi dasar penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Sanksi atau hukuman berupa kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang. Sedangkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Selain itu, pelaku juga akan diberi pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan, dan pelaku perbuatan cabul terhadap anak, diberikan paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan kepada pelaku perbuatan cabul terhadap anak, diberikan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang dan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.

Bagi pelaku kekerasan seksual terhdap anak, selain diberikan sanksi kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi, juga diberikan sanksi berupa pengumuman identitas pelaku. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.