Liputan6.com, Jakarta Bimbingan pra nikah adalah salah satu proses mempersiapkan diri yang sangat dianjurkan untuk diikuti oleh pasangan yang akan menikah. Bimbingan pra nikah adalah program pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi masyarakatnya dalam membina rumah tangga yang tangguh.
Baca Juga
Advertisement
Dengan bimbingan pra nikah, diharapkan dapat mempersiapkan calon pengantin untuk menghadapi berbagai kondisi dalam rumah tangga. Termasuk juga mempersiapkan diri menjadi orang tua yang bertanggungjawab mendidik anak-anaknya nanti. Hal ini penting mengingat anak-anak ini nantinya akan menjadi penerus bangsa Indonesia
Saat ini bimbingan pra nikah adalah masih menjadi program yang sifatnya anjuran. Sehingga perlu ada kesadaran dari calon pengantin sendiri untuk mempersiapkan dirinya menghadapi kehidupan rumah tangga. Berikut ulasan tentang bimbingan pra nikah adalah program mempersiapkan calon pengantin yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/6/2023).
Mengenal Bimbingan Pra Nikah
Bimbingan pra nikah adalah program yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama. Pelaksanaan bimbingan pra nikah didasarkan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017 yang memberikan petunjuk teknis mengenai bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini didanai oleh PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Bimbingan pra nikah yang juga dikenal sebagai Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu calon pengantin membangun pondasi yang kokoh untuk membina keluarga. Tujuan utama dari Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara baik sebelum memasuki ikatan pernikahan.Â
Melalui bimbingan ini, diharapkan calon pengantin dapat membangun keluarga yang kokoh dan memahami cara mengelola keluarga dengan baik. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam menghadapi kehidupan perkawinan yang sehat dan harmonis.
Program bimbingan pra nikah saat ini masih bersifat anjuran, tidak semua KUA mengharuskan calon pengantin mengikuti program ini. Sehingga perlu adanya kesadaran diri dari masyarakat sendiri untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mempersiapkan diri menghadapi kehidupan berumah tangga.Â
Bimbingan pra nikah biasanya akan dijadwalkan setelah calon pengantin mendaftarkan pernikahannya di KUA. Berdasarkan Kep Dirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jpl.
Advertisement
Materi yang Disampaikan saat Bimbingan Pra Nikah
1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah
Materi ini membahas pentingnya membangun landasan yang kokoh dalam membina keluarga yang harmonis. Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan Bimbingan Perkawinan, yaitu memberikan bekal kepada calon pengantin untuk membangun keluarga yang memiliki pondasi yang kuat dan sakinah.
2. Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah
Materi ini membahas pentingnya perencanaan perkawinan yang matang dan menyeluruh. Dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang merencanakan perkawinan dengan baik agar dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
3. Dinamika Perkawinan
Materi ini membahas perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam pernikahan. Calon pengantin diberikan pemahaman tentang bagaimana menghadapi perubahan dan tantangan yang mungkin terjadi dalam kehidupan perkawinan, sesuai dengan materi dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan.
4. Kebutuhan Keluarga
Materi ini membahas pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual dalam keluarga. Dalam bimbingan perkawinan, para peserta diberikan pengetahuan tentang pentingnya memenuhi kebutuhan tersebut guna menciptakan keluarga yang seimbang dan harmonis.
5. Kesehatan Keluarga
Materi ini membahas pentingnya menjaga kesehatan anggota keluarga secara fisik dan mental. Hal ini sejalan dengan materi Bimbingan Perkawinan yang menyampaikan informasi mengenai pentingnya kesehatan keluarga dan bagaimana cara menjaga kesehatan tersebut.
6. Membangun Generasi yang Berkualitas
Materi ini membahas peran calon pengantin dalam membentuk generasi yang berkualitas. Dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang pentingnya peran mereka dalam membentuk generasi yang berkualitas, sejalan dengan materi mengenai membangun generasi yang berkualitas.
7. Ketahanan Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Kekinian
Materi ini membahas cara menghadapi tantangan dan perubahan dalam kehidupan perkawinan. Dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang bagaimana membangun ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian, sejalan dengan materi tersebut.
8. Mengenali dan Menggunakan Hukum untuk Melindungi Perkawinan dan Keluarga
Materi ini membahas hukum-hukum yang berlaku dalam perkawinan dan bagaimana melindungi perkawinan dan keluarga. Calon pengantin diberikan pemahaman tentang pentingnya mengenali hukum-hukum tersebut dan bagaimana mengaplikasikannya dalam membangun keluarga yang terlindungi, sesuai dengan materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan.
Â