Sukses

Hukum Umrah Sebelum Haji, Pahami Jenis-Jenis dan Perbedaannya

Hukum umrah sebelum haji pernah menjadi pertanyaan pada zaman sahabat dulu.

Liputan6.com, Jakarta Hukum umrah sebelum haji perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Pasalnya, tidak jarang seorang muslim salah memahami hukum dari kedua ibadah ini. Oleh karena itu, kamu perlu mengenali jenis-jenis dan perbedaan dari haji dan umrah.

Perbedaan haji dan umrah bisa kamu kenali dari segi hukumnya, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, rukun, hingga kewajibannya. Sebagai dua amalan yang penting bagi umat Islam, kamu tentu harus memahami betul apa itu haji dan umrah beserta jenis-jenisnya.

Hukum umrah sebelum haji sudah menjadi pertanyaan semenjak zaman sahabat dulu. Haji merupakan ibadah wajib, sedangkan umrah adalah ibadah sunah. Namun, terkait hukum umrah sebelum haji perlu kamu pahami lagi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/6/2023) tentang hukum umrah sebelum haji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Umrah Sebelum Haji

Melansir laman MUI, hukum umrah sebelum haji sudah menjadi pertanyaan semenjak sahabat Rasulullah SAW. Hukum umrah sebelum haji ditanyakan oleh Ikrimah bin Khalid. Ia bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan atau hukum umrah sebelum haji.

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya:

“Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi Muhammad SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)

Berdasarkan hadits tersebut,maka hukum umrah sebelum haji boleh-boleh saja, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji. Namun, hal ini bukan berarti seorang muslim telah menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Orang yang telah melaksanakan umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji.

Haji tetaplah wajib sekalipun sudah berumrah berulang kali, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, yang artinya:

Artinya, “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz III, halaman 604).

Jadi, hukum umrah sebelum haji boleh-boleh saja, namun hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban ibadah haji seorang muslim.

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Haji dan Umrah

Haji dan Umrah juga bisa kamu kenali dari jenis-jenisnya, yaitu sebagai berikut:

1. Haji Qiran

Haji Qiran artinya melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam. Haji qirān dapat dipilih apabila karena sesuatu hal, seorang jemaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji, termasuk jemaah haji yang masa tinggalnya di Makkah sangat terbatas.

2. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ berarti melaksanakan umrah terlebih dulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul, kemudian berihrām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul itu, jamaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihrām dan tidak terkena larangan ihrām tapi dikenakan dam.

3. Haji Ifrad

Haji Ifrad artinya melaksanakan ibadan Haji tanpa melaksanakan umrah. Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Haji Ifrad bisa dilaksanakan dengan melakukan haji saja tanpa melakukan umrah atau melaksanakan Haji dulu baru melaksanakan umrah. Dengan cara ini seorang jemaah haji tidak wajib membayar dam.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Haji dan Umrah

1. Hukumnya

Perbedaan haji dan umrah bisa dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya.

Sementara itu, hukum umrah adalah sunah. Umrah dianggap sebagai penyempurna ibadah. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.

2. Waktu Pelaksanaannya

Waktu pelaksanaan haji dan umrah juga berbeda. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah.

Sementara itu, umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

3. Tempat Pelaksanaannya

Perbedaan haji dan umrah berikutnya yaitu dari tempat pelaksanaannya. Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sementara itu, ibadah umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.

4. Rukunnya

Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja.

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.

5. Kewajibannya

Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Sementara itu, kewajiban ibadah umrah hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.