Sukses

6 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi selama Pandemi, Syarat Wajib saat PPKM

Aplikasi PeduliLindungi kini sangat penting selama pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Fungsi aplikasi PeduliLindungi kini sangat penting selama pandemi. Aplikasi PeduliLindungi bahkan digunakan sebagai syarat selama PPKM. PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran COVID-19.

Fungsi aplikasi PeduliLindungi mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian. Ini bertujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Selama PPKM berlangsung, aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu. Salah satu ketentuan membutuhkan aplikasi ini adalah syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Terbaru, mulai Sabtu(28/08/2021) aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bepergian menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Apa saja fungsi aplikasi PeduliLindungi?

Berikut fungsi aplikasi PeduliLindungi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (28/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Fungsi aplikasi PeduliLindungi

Syarat masuk mal

Selama PPKM, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib memasuki area mal atau pusat perbelanjaan. Uji coba penggunaan aplikasi ini sebagai syarat masuk mal mulai diterapkan di sejumlah wilayah PPKM level 4 seperti Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Pada PPKM periode 23-30 Agustus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal diterapkan di beberapa wilayah PPKM level 4 dan 3.

Untuk dapat masuk mal, pengunjung perlu menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung kemudian harus melakukan pemindaian barcode yang sudah disediakan pihak mal.

Syarat bepergian

Mulai Sabtu(28/08/2021), aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib melakukan perjalananan. Peduli Lindung kini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Sabtu(28/08/2021).

3 dari 6 halaman

Fungsi aplikasi PeduliLindungi

Mengakses sertifikat vaksin

Fungsi aplikasi PeduliLindungi yang tak kalah penting adalah untuk mengakses sertifikat vaksin. Fungsi sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat perjalanan selama PPKM. Perjalanan yang memerlukan sertifikat vaksin adalah perjalanan antar kota atau jarak jauh. Syarat perjalanan ini berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun umum seperti bus, kereta, pesawat, atau kapal laut.

Membantu Pelacakan

Dengan mengaktifkan lokasi, pengguna aplikasi Peduli Lindung akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini kedepannya akan digunakan untuk pelacakan di sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, tempat ibadah, dan pendidikan.

4 dari 6 halaman

Fungsi aplikasi PeduliLindungi

Beri informasi zonasi dan notifikasi keramaian

Dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat akan mendapatkan infomasi area zonasi persebaran COVID-19 (merah, kuning, hijau) sesuai dengan lokasi yang dipilih dan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian.

Pemeriksaan Kesehatan

Tak hanya sebagai pemenuhan syarat dan pelacakan, aplikasi PeduliLindungi juga bisa dimanfaatkan untuk mengakses layanan kesehatan. Jika memerlukan bantuan tenaga kesehatan, pengguna bisa menggunakan fitur Teledokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terkait kondisi kesehatan.

5 dari 6 halaman

Cara kerja aplikasi PeduliLindungi

Pada saat mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.

Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi. Data disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data hanya akan diakses bila dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

6 dari 6 halaman

Cara cek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi

Cara cek sertifikat vaksin juga bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store.

2. Login ke aplikasi dengan memasukkan email/nomor telepon. Jika belum memiliki akun PeduliLindungi, lakukan registrasi sama seperti cara registrasi melalui situs pedulilindungi di atas.

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau SMS ke kolom yang tersedia. Lajutkan dengan mengklik tombol Verifikasi.

4. Di layar utama, klik Akun di pojok kanan atas dan pilih tombol "Sertifikat Vaksin"

5. Klik nama Anda, maka nanti akan muncul opsi Sertifikat Vaksin yang pertama dan kedua.

6. Jika sudah melakukan vaksin lengkap, kedua sertifikat akan bisa dibuka. Namun, jika baru dosis satu, hanya sertifikat dosis satu yang bisa dibuka.

7. Pilih sertifikat, lalu tekan tombol "Unduh Sertifikat" jika ingin menyimpan atau mencetaknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.