Sukses

Mengenal Outsourcing adalah Badan Usaha Berbadan Hukum, Diatur dalam UU Cipta Kerja

Outsourcing adalah inisiatif mendapat tenaga kerja dari pihak ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Istilah outsourcing adalah berhubungan dengan ketenagakerjaan. Outsourcing adalah inisiatif mendapat tenaga kerja dari pihak ketiga. Dalam dunia kerja, outsourcing adalah memiliki nama lain perusahaan alih daya, sebagai penyedia jasa tenaga kerja.

Di Indonesia, outsourcing adalah awalnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang kini diatur dalam UU Cipta Kerja. “Perusahaan alih daya atau outsourcing adalah bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja. Perlindungan buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan,” mengutip HUKUMONLINE.com

Dalam UU Ketenagakerjaan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Sementara dalam UU Cipta Kerja outsourcing adalah dikenal dengan istilah alih daya. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan alih daya atau outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Berikut Liputan6.com ulas tentang outsourcing lebih dalam dari berbagai sumber, Rabu (13/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal Outsourcing Menurut Para Ahli

1. Brown dan Wilson (2005)

Pengertian outsourcing adalah tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar. Dengan kata lain, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.

2. Komang Priambada & Agus Eka Maharta (2008)

Pengertian outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa di dalam suatu perusahaan. Arti ini lebih mengindkasikan bahwa outsourcing ialah bagian daripada perusahaan.

3. Candra Suwondo (2004),

Pengertian outsourcing adalah pendelegasian tentang operasi atau manajemen harian dari satu pihak kepada  pihak luar yang menyediakan jasa outsourcing, jasa ini disebut juga dengan pihak ketiga di dalam penerapan atau peraturan yang telah dinetukan.

4. Libertus Jehani (2008),

Pengertian outsourcing adalah suatu bentuk penyerahan mengenai pekerjaan kepada pihak luar atau pihak ketiga yang dilakukan guna bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan, sederhannya saja outsourcing dalam arti ini ialah pegawai kontrak (bukan tetapi)

5. Gamble et al. (2015)

Pengertian outsourcing adalah dipandang sebagai sebuah strategi yang berarti kegiatan mengontrakkan aktivitas rantai nilai (value chain) tertentu dari suatu proses produksi produk untuk dikerjakan oleh pihak luar atau sekutu strategis (strategic alliances).

6. Maurice Greaver

Pengertian outsourcing adalah suatu tindakan pengalihan mengenai beberapa aktivitas perusahaan dan juga mengenai hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain-pihak yang sedang berada dalam ruang lingkup perusahaan.

7. Puspita Ghaniy Anggraini (2016)

Pengertian outsourcing adalah kegiatan menyerahkan sebagian pelaksanaan aktivitas tertentu kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu, perjanjian ini dilakukan dengan cata penandatnganan atau seringkali diperjelasnya dengan sistem kontrak.

8. Lalu Husni (2003)

Pengertian outsourcing adalah suatu pendelegasian operasi dan manajemen harian tentang proses bisnis kepada pihak-pihak yang berada di luar perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing sebagai pihak ketiga dalam persoalan ketenaga kerjaan.

9. I Wayan Nedeng (2003)

Pengertian outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemborong kepada pihak yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu yang sifatnya mengikat dan tidak bisa keluar begitu saja, andaisaa keluar maka dapat dipastikan akan menerima uang denda.

3 dari 3 halaman

Manfaat Outsourcing atau Perusahaan Alih Daya

1. Meningkatkan Fokus Perusahaan

Saat ini, persaingan bisnis lebih terbuka dan lebih ketat. Untuk itu diperlukan pertimbangan untuk dilakukannya outsourcing dari berbagai macam kebutuhan perusahaan. Saat ini banyak perusahaan yang cenderung melimpahkan beberapa kebutuhan perusahaannya pada pihak ketiga dengan alasan kalau semua hal dikerjakan sendiri oleh perusahaan maka perhatian atau fokus energi perusahaan akan lebih banyak tercurahkan pada hal-hal yang bukan core businessnya.

2. Mempercepat Proses Adaptasi Perubahan Bisnis

Dengan dilakukannya outsourcing maka perusahaan dapat meningkatkan kecepatannya dalam melakukan perubahan. Hal ini dikarenakan pihak eksternal yang direkrut merupakan para ahli yang berkecimpung dalam bidang yang sama dan di industry yan sama sehingga kecepatan dalam melakukan perubahan pun dapat dicapai dengan adanya outsourcing.

3. Membantu Memecahkan Masalah yang Sulit Dikendalikan

Alasan perusahaan untuk mengimplementasikan outsourcing menjadi salah satu alasan karena bisnis dalam perusahaannya tidak lagi efisien seperti sebelumnya lantaran rentang bitokrasi yang sangat berbelit. Rentang birokrasi ini tidak hanya membuat mekanisme control menjadi sulit melainkan juga membuat pekerjaan menjadi lebih tidka efektif. Namun, dengan adanya outsourcing maka masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.

4. Sumber Daya Manusia yang Ada Digunakan untuk Kebutuhan Lebih Strategis

Perusahaan yang segala sesuatunya tertata dengan baik, termasuk jumlah sumber daya manusianya maka keputusan untuk melakukan rekrutmen baru biasanya tidak semudah yang dibayangkan. Disisi lainnya, pemanfaatan tenaga kerja yang ada untuk menangani pekerjaan tambahan juga dapat menimbulkan masalah seperti pekerja yang menjadi tidak fokus pada pekerjaan atau tugas pokoknya. Hal ini dapat diatasi melalui outsourcing karena cara ini tidak mengganggu sumber daya alam yang sudah ada.

5. Penghematan Dana Kapital

Melalui outsourcing maka perusahaan dapat memberikan financial flexibility yang lebih. Sebagai contoh ada perusahaan yang ingin melakukan riset di bidang industrinya, maka dapat dilakukan outsourcing tentang riset dan pengembangan yang pada akhirnya perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. Biaya dengan term payment tergantung dari hasil yang telah ditemukan oleh penyedia outsourcing tersebut.

6. Mengefisiensikan dan Mengendalikan Biaya Operasional

Outsourcing juga dapat mengurangi beban biaya operasional. Sebagai contoh ada perusahaan yang mengoutsource di bidang IT maka hal ini akan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien seperti dalam pemesanan barang, jika IT sudah diterapkan maka untuk memfasilitasi komunikasi antara penyedia barang dengan yang membutuhkan barang akan dimudahkan dalam transaksinya.

7. Memperoleh Sumber Daya Manusia yang Lebih Profesional

Manfaat yang didapatkan dari outsourcing adalah mampu menyediakan personel yang memiliki kompetensi diatas rata-rata dan kemampuannya yang memenuhi klasifikasi yang diharapkan perusahaan dan memberikan kontribusinya sesuai dengan strategi yang ada dalam perusahaan. Penyedia outsourcing yang berpengalaman akan melakukan tugas-tugasnya secara berulang-ulang sehingga dengan begitu akan lebih mudah bagi mereka untuk mengetahui lebih detail masalah yang sedang dihadapi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.