Sukses

Tujuan Pemilu dalam Demokrasi, Pengertian dan Asasnya

Setiap warga negara perlu mengetahui tujuan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan pemilu sangat penting bagi jalannya sebuah kepemimpinan dalam suatu negara atau daerah. Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan secara umum orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Tujuan pemilu diadakan untuk mewujudkan demokrasi dalam sebuah negara.

Tujuan pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Setiap warga negara perlu mengetahui tujuan pemilu. Tujuan pemilu menjadi penting karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara.

Pemilu juga tak hanya diterapkan untuk memilih pemimpin pemerintahan, tapi juga dalam komunitas yang lebih kecil seperti ketua OSIS, organisasi kampus, atau komunitas lainnya. Tujuan pemilu membentuk lingkungan demokrasi yang sehat dan adil.

Berikut tujuan pemilu, pengertian, dan asasnya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (22/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian pemilu

Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai organisasi.

Menurut Ali Moertopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersamasama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

Pemilu diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak.

3 dari 6 halaman

Tujuan pemilu secara umum

Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut UUD 1945, tujuan pemilu dilaksanakan untuk memilih:

- presiden dan wakil presiden,

- anggota DPR

- anggota DPD

- gubernur dan wakil gubernur

- anggota DPRD provinsi

- bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, dan

- anggota DPRD kabupaten/kota

Menurut KPU, tujuan pemilu di Indonesia antara lain adalah:

- sebagai sarana perwakilan politik dimana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.

- Pemilu sebagai sarana suksesi kepemimpinan secara konstitusional.

- Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi.

- Pemilu sebagai sarana partisipasi masyarakat.

4 dari 6 halaman

Tujuan pemilu menurut para ahli

Menurut Parulian Donald dalam bukunya Menggugat Pemilu, hakikat dan tujuan pemilu di antaranya adalah:

- Menyusun Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat untukmewujudkan susunan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

- Memilih wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan rakyat.

- Tidak sekadar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat.

- Pemilihan Umum adalah suatu alat yang penggunaanya tidak boleh merussak sendi-sendi demokrasi, tetapi menjamin suksesnya perjuangan Orde Baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

- Tidak untuk menyusun negara baru dengan falsafah negara baru.

- Menjamin kesinambungan pembangunan nasioal.

Menurut Prihatmoko, pemilu dalam pelaksanaanya memiliki tiga tujuan yakni:

1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpinpemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).

2. Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan darimasyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melaluiwakil wakil yang terpilihatau partai yang memenangkankursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.

3. Pemilu sebagai sarana memobilisasi, menggerakan ataumenggalang dukungan rakyat terhadap Negara danpemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

5 dari 6 halaman

Asas pemilu

Dalam pelaksanaanya, tujuan pemilu harus dijalankan berdasarkan asas yang sudah ditentukan. Asas ini dikenal dengan asas LUBER JURDIL. Asas pemilu meliputi:

Langsung

Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.

Umum

Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.

Bebas

Asas bebas dalam pemilu memiliki makan bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manamun dengan cara apapun.

Rahasia

Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketuahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot). Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

6 dari 6 halaman

Asas pemilu

Jujur

Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harusbertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pihak yang terkait dengan pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait.

Adil

Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Adil artinya adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada pengistimewaan atau diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Asas LUBER berkembang di era Reformasi, dimana ditambahkan Jujur dan Adil atau disingkat JURDIL.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini