Sukses

4 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya

Di dalam perusahaan umum timbul konflik, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa jenis perselisihan hubungan industrial yang patut diketahui. Dalam sebuah perusahaan, baik itu dari sisi pengusaha maupun pekerja pada dasarnya masing-masing memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.

Maksud dari perselisihan hubungan industrial sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Di dalam pasal 2 UU PPHI sudah diatur empat jenis perselisihan hubungan industrial. Adapun empat jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Tapi, apa sebenarnya maksud dan perbedaan dari keempat jenis perselisihan hubungan industrial tersebut? Berikut ini Liputan6.com telah merangkum dari berbagai sumber mengenai empat jenis perselisihan hubungan industrial yang penting dipahami, Selasa (15/12/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Perselisihan Hak

Jenis perselisihan hubungan industrial ini bisa timbul karena tidak terpenuhinya hak, akibat ada perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran terhadap ketentuan dari peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Hak yang dimaksud dalam jenis perselisihan hubungan industrial ini adalah hak normatif. Merupakan  hak yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.

Contoh dari timbulnya perselisihan ini bisa terjadi saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena tiap pihak memiliki definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja yang sudah dibuat.

3 dari 7 halaman

2. Perselisihan Kepentingan

Kemudian, jenis perselisihan hubungan industrial selanjutnya bisa timbul karena tidak ada sama pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tapi tanpa ada kesepakatan dari karyawan yang seharusnya ikut dilibatkan.

4 dari 7 halaman

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah jenis perselisihan hubungan industrial yang timbul karena tidak ada sama pendapat tentang bagaimana cara mengakhiri hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Salah satu contoh kasus yang paling sering terjadi yaitu ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya, tapi sayangnya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan dari perusahaan yang bersangkutan.

5 dari 7 halaman

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan

Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan merupakan jenis perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya, namun terbatas hanya dalam satu perusahaan.

Timbulnya hal tersebut bisa disebabkan karena tidak adanya persamaan paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, serta kewajiban keserikatan pekerjaan.

6 dari 7 halaman

Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Di dalam sebuah hubungan industrial tidak hanya memandang dari aspek substansial (materiil). Ada berbagai aspek prosedural atau formal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Berikut cara menyelesaikan berbagai jenis perselisihan hubungan industrial di atas, antara lain:

 

1. Perundingan Bipartit

Cara ini bisa dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Apabila tidak bertemunya kata sepakat, para pihak yang berselisih bisa melanjutkan ke tahap perundingan tripartit. Akan tetapi, jika kedua belah pihak dapat menyepakatinya, maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial tergantung lokasi dari perusahaan tersebut berada.

 

2. Perundingan Tripartit

Perundingan ini merupakan cara yang dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha, di mana melibatkan fasilitator yaitu pihak ketiga. Adapun tahap dari perundingan tripartit sebagai berikut ini:

a. Mediasi

Proses mediasi dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin oleh satu orang maupun lebih. Umumnya, proses ini melibatkan mediator dari pihak Departemen Ketenagakerjaan. Jika di dalam tahap mediasi ternyata para pihak terkait mencapai kata sepakat, maka akan dituangkan ke dalam perjanjian bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

 

b. Konsiliasi

Proses penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah, di mana terdapat penengah yaitu seorang konsiliator. Konsiliator akan berusaha mendamaikan berbagai pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan bersama. Tapi, jika dari salah satu pihak tidak sepakat maka konsiliator akan membuat anjuran untuk didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

 

c. Arbitrase

Langkah ini adalah penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Proses yang ditempuh yaitu dengan membuat kesepakatan tertulis yang di dalamnya berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. Keputusan arbitrase ini sifatnya final dan mengikat berbagai pihak yang berselisih.

 

 

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Apabila ada pihak yang tidak menyetujui serta menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator, maka perselisihan tersebut bisa berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut untuk  memeriksa dan memutus perkara, antara lain:

a. Pada tingkat pertama tentang perselisihan hak.

b. Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan.

c. Pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

d. Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan.

7 dari 7 halaman

Pengertian Hubungan Industrial

Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam pasal 1 angka 16 mengartikan sebagai berikut.

“Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, serta pemerintah yang didasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini