Sukses

BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa, Ini Tugas Dan Wewenangnya

informasi seputar Badan Permusyawaratan Desa atau BPD

Liputan6.com, Jakarta Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah badan perwakilan masyarakat desa di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berfungsi sebagai forum demokrasi bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di desanya masing-masing. 

BPD adalah bagian vital dari sistem pemerintahan desa di Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan memastikan partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desanya. BPD bertanggung jawab untuk berbagai tugas, termasuk penyusunan, persetujuan, dan pengesahan Peraturan Desa (Perdes).

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang  berperan penting dalam pembangunan desa di Indonesia. BPD merupakan wadah bagi penduduk desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi. BPD adalah contoh utama upaya pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat dan membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.

Lantas apa saja tugas dan wewenang BPD, serta siapa saja anggota nya? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.om rangkum dari berbagai sumber informasi seputar Badan Permusyawaratan Desa atau BPD pada Jumat (24/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga legislatif yang ada di tingkat desa di Indonesia. BPD berperan dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) serta mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, BPD juga memiliki tugas dan wewenang lain yang terkait dengan pembangunan desa, seperti mengawasi pelaksanaan anggaran desa, membantu pengambilan keputusan di tingkat desa, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Anggota BPD dipilih oleh masyarakat desa melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut undang-undang dapat ditemukan di beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: BPD adalah lembaga legislatif desa yang anggotanya dipilih oleh masyarakat desa. BPD berperan dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa serta mengawasi pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: BPD berperan dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mengawasi pelaksanaan anggaran desa, dan membantu pengambilan keputusan di tingkat desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa: BPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Fungsi legislasi meliputi penyusunan, pengesahan, dan penetapan Peraturan Desa. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Fungsi representasi meliputi menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa dan pemerintah kabupaten/kota.

Dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa BPD adalah lembaga legislatif desa yang memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa serta mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, BPD juga memiliki tugas dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mengawasi pelaksanaan anggaran desa, dan membantu pengambilan keputusan di tingkat desa. BPD dipilih oleh masyarakat desa melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.

3 dari 4 halaman

Tugas dan wewenang BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang tersebut, BPD adalah lembaga perwakilan yang berkedudukan di tingkat desa yang memiliki tugas menyelenggarakan musyawarah untuk mufakat dalam rangka menghasilkan keputusan untuk kepentingan masyarakat desa.

Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang BPD yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan kebijakan pembangunan desa yang telah disepakati bersama.
  2. Mengawasi pelaksanaan Perdes dan kebijakan pembangunan desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
  3. Menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa dan membuat pertimbangan tentang kebijakan pembangunan desa yang akan diambil oleh Pemerintah Desa.
  4. Mengadakan rapat-rapat bersama masyarakat desa dan Pemerintah Desa untuk membahas masalah-masalah pembangunan desa.
  5. Memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Desa tentang kebijakan pembangunan desa, terutama dalam hal pemilihan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
  6. Mengawasi penggunaan anggaran desa, baik dari sumber APBD, Dana Desa, atau sumber-sumber lainnya.
  7. Menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, serta dengan pihak swasta dan masyarakat desa.
  8. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam kerangka sistem pemerintahan yang demokratis.
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 dari 4 halaman

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut adalah beberapa hal terkait keanggotaan BPD yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Anggota BPD terdiri dari perwakilan dari setiap dusun atau lingkungan di desa, yang dipilih oleh masyarakat desa melalui pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis.
  2. Jumlah anggota BPD minimal 5 orang dan maksimal 11 orang, tergantung dari jumlah dusun atau lingkungan di desa.
  3. Anggota BPD diangkat oleh Kepala Desa setelah hasil pemilihan telah disahkan oleh Panitia Pemilihan.
  4. Anggota BPD bertugas selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  5. Anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di desa yang bersangkutan, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
  6. Anggota BPD harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak boleh terikat pada kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
  7. Anggota BPD dapat dijatuhi sanksi atau diberhentikan oleh Kepala Desa jika melanggar ketentuan atau melanggar kewajiban yang diemban sebagai anggota BPD.
  8. Apabila terjadi kekosongan atau pengunduran diri anggota BPD, maka BPD bersama Pemerintah Desa harus segera mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme pemilihan ulang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.