Sukses

8 Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali Berlaku sampai 23 Agustus 2021

Aturan PPKM level 4 luar Jawa dan Bali mencakup kegiatan belajar mengajar, industri, jam buka restoran, mall, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan. Berlaku mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual soal PPKM diperpanjang (9/8/2021) lalu mengungkapkan terdapat 45 kota/kabupaten di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Antara lain adalah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Bengkulu Utara, Kutai Timur di Kalimantan Timur, Pekanbaru di Riau, dan Kota Padang di Sumatera Barat. 

Wilayah penerapannya meliputi PPKM level 2, 3, dan 4 dengan melaksanakan sejumlah aturan PPKM luar Jawa dan Bali terbaru. Aturan PPKM level 4 luar Jawa dan Bali tersebut mencakup masalah kegiatan belajar mengajar, industri, jam buka restoran, mall, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Berikut Liputan6.com ulas aturan PPKM level 4 luar Jawa dan Bali lengkap daftar wilayah yang wajib menerapkan dari berbagai sumber, Selasa (10/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali

Airlangga Hartarto menjelaskan karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun, akhirnya di luar Jawa yang natur-nya kepulauan dan wilayahnya lebih luas akan diperpanjang selama 2 minggu berlaku dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Berikut aturan PPKM luar Jawa dan Bali untuk level 3 dan 4:

1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali adalah maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

3. Apabila ditemukan klaster baru di kegiatan industri orientasi ekspor, maka sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali akan ditutup 5 hari.

4. Restoran sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.

5. Mall dan pusat perbelanjaan sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas.

6. Jam operasional Mall dan pusat perbelanjaan sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

7. Tempat ibadah sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

8. Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, aturan PPKM luar Jawa dan Bali adalah tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

3 dari 4 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali

Dalam konferensi pers virtual soal perpanjangan PPKM (9/8/2021) lalu, Airlangga Hartarto menyampaikan, ada 45 kabupaten/kota di 18 provinsi luar Jawa-Bali yang masuk kategori risiko tinggi dan menerapkan PPKM level 4. Sedangkan, 302 kabupaten/kota masuk asesmen level 3 dan 39 kabupaten/kota di level 2.

Berikut daftar daerah yang masuk kategori risiko tinggi dan menerapkan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021:

1. Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh

2. Provinso Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

3. Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang

4. Provinsi Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

5. Provinsi Jambi: Kabupaten Batanghari,Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

6. Gubernur Sumatera Selatan: Kota Palembang

7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka

8. Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

9. Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat

10. Provinsi Kalimantan Utara: Kota Tarakan

11. Provinsi Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

12. Provinsi Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda

13. Provinsi Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru

14. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

15. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Manado

16. Provinsi Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

17. Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

18. Provinsi Papua: Kota Jayapura

4 dari 4 halaman

Perhatian Utama Penanganan Virus Corona di Indonesia

Vaccines Group (IAVG) oleh Aliansi Vaksin Dunia (GAVI), Koalisi untuk Inovasi Persiapan Epidemi (CEPI) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Prof Tjandra Yoga Aditama menjelaskan tiga perhatian utama penanganan virus Corona di Indonesia.

Perhatian utama pertama adalah upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian yang sekarang amat tinggi.

Untuk menurunkan angka kematian setidaknya ada tujuh hal yang dapat dilakukan. Pertama melakukan analisa mendalam tentang sebab kematian dan faktor yang mempengaruhinya, kedua menekan penularan di masyarakat dengan pembatasan sosial, ketiga meningkatkan tes dan telusur serta keempat meningkatkan vaksinasi utamanya pada kelompok rentan.

Upaya kelima adalah identifikasi dan pengendalian infeksi akibat varian delta dan varian baru lainnya, keenam menangani dengan seksama mereka yang isolasi mandiri serta ketujuh adalah pelayanan yang baik dan lengkap di rumah sakit.

Hal kedua yang perlu jadi prioritas utama adalah pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, jangan ada pesan-pesan berbeda dari pejabat yang berbeda.

Juga akan lebih baik apabila yang memberi penjelasan ke publik adalah kombinasi antara pejabat pemerintah dan praktisi lapangan, sehingga tidak ada kesan bahwa komunikasi ini “hanya” antara pemerintah ke masyarakat.

Akan baik kalau komunikasi ini adalah kegiatan bersama masyarakat pula.

Hal ketiga yang patut jadi prioritas utama adalah agar penentu kebijakan senantiasa melakukan analisa ilmiah yang valid dan lengkap, dan baru sesudah itu dilakukan pengambilan keputusan yang tepat, “evidence-based decision making process”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini