Jangan Mudah Tergiur Hasil Instan, BPOM Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Kepala BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan efek instan dari obat. Masyarakat harus memastikan keamanan produk sebelum memakai.

Diterbitkan 14 November 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh produk obat yang menawarkan hasil cepat tanpa memperhatikan keamanannya. 

Taruna menegaskan pentingnya menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan produk tanpa izin edar dan memastikan legalitasnya melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.

“Belilah produk dari sarana penjualan tepercaya, jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan dan efek instan. Kami juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan kepada BPOM jika mencurigai adanya kegiatan ilegal di lingkungannya,” ujarnya dalam konferensi pers "Hasil Penindakan Sediaan Farmasi Ilegal DKI Jakarta Tahun 2025" di Kantor Balai Besar POM, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).

BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Peringatan ini disampaikan sejalan dengan langkah tegas BPOM yang baru saja membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat. 

Operasi gabungan dengan Polda Metro Jaya itu berhasil mengungkap ribuan kemasan obat tanpa izin edar yang ditaksir senilai total Rp2,74 miliar.

Penindakan dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan. Gudang ini diketahui telah beroperasi selama empat tahun.

Temuan mencakup 15 item obat tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar, serta 29 item obat bahan alam (OBA) TIE sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp770 juta. 

Produk OBA tersebut bahkan masuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak dicampurkan ke dalam produk bahan alam. 

Selain itu, ditemukan pula 21 item suplemen kesehatan TIE sebanyak 1.899 kemasan senilai Rp551 juta.

Ancaman Nyata bagi Kesehatan

Taruna menegaskan, jumlah obat ilegal yang ditemukan di gudang sediaan farmasi ilegal menunjukkan potensi bahaya serius bagi masyarakat.

“Itu berarti 1 miliar berarti besar. Tapi ketoleran kita atasnya itu 9 ribu lebih kemasan. Satu kemasan bisa 5 sampai 10 tahun. Artinya ini bisa ratusan ribu penduduk Indonesia yang mengonsumsi dengan dampak yang bisa menyebabkan stroke, bengkak, penglihatan hilang ditambah bahkan kematian. Tentu kalau ini yang terjadi bukan sekadar uangnya yang 2,74 miliar itu, tapi dampak yang lebih sadis lagi adalah kehilangan nyawa. Satu saja penglihatan hilang bisa dibayangkan betapa beratnya,” ungkapnya.

Menurutnya, peredaran obat ilegal bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Komitmen BPOM Perangi Obat Ilegal

Dalam menindak peredaran obat ilegal, BPOM menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. 

Taruna menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjaga keamanan obat dan makanan di Indonesia.

“Lewat sinergi kami dengan pemerintah daerah, Polri, kejaksaan, dan berbagai stakeholder lainnya, komitmen kami pertegas kembali, kami akan melawan semua pelanggaran yang bertentangan dengan hukum. Baik itu dilakukan secara pribadi maupun oleh mafia, kami akan lawan. Itu tekad kami,” tegasnya.

BPOM berharap upaya ini dapat memutus rantai peredaran obat ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif serta kritis dalam memilih produk yang aman dan legal.