Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal Komite Solidaritas Profesi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Menurut Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser, pelaporan Menkes ke pihak kepolisian didasari dugaan penyebaran berita bohong soal kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.
Baca Juga
Dekan FK Undip Akui Ada Tindak Perundungan di Lingkungan PPDS, Komisi IX DPR RI Beri Apresiasi
Dekan FK Undip Akui Terjadi Perundungan di Lingkungan PPDS dalam Berbagai Bentuk dan Derajat
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Angkat Bicara Soal Perundungan Mahasiswa PPDS di Beberapa Universitas
Tak hanya Budi Gunadi Sadikin, Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya juga dilaporkan atas masalah yang sama pada Rabu, 11 September 2024.
Advertisement
Menkes Budi pun menanggapi laporan ini dengan tenang. Dan menyatakan bersedia jika perlu ada mediasi antara dua belah pihak.
“Ah mesti tanya ke Bareskrim, setahu saya, sama Bareskrim enggak diterima,” ujar Budi usai peresmian Klinik Melati di RSAB Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Seperti diketahui, pihak penyidik menyarankan Nasser untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melaporkan Budi Gunadi. Pasalnya, Budi adalah pejabat negara.
Budi pun mengatakan bahwa dirinya belum berkontak dengan pihak Nasser. Namun, ia bersedia jika perlu diadakan mediasi.
“Saya belum dikontak, ya artinya kalau mereka mau datang silakan,” ujar Budi.
Disampaikan Nasser bahwa ia melaporkan Budi Gunadi dan Azhar Jaya dengan Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Berita Bohong yang Dimaksud Nasser
Sebelum melaporkan Budi Gunadi Sadikin ke Mabes Polri, Nasser sempat menggelar pertemuan daring dengan wartawan termasuk tim Health Liputan6.com pada 2 September 2024.
Dalam temu media itu, Nasser menegaskan bahwa apa yang disampaikan Budi soal kematian dokter Risma adalah kebohongan belaka.
“Soal PPDS banyak sekali kebohongan yang digulirkan, ada premanisme birokrasi yaitu birokrasi yang menghadirkan kebohongan,” kata Nasser via zoom.
“Kebohongan pertama adalah menyatakan bahwa PPDS Undip bunuh diri, padahal ini harus dinyatakan oleh kepolisian tentu dibantu forensik bukan dinyatakan oleh orang yang tidak melakukan proses apa-apa,” papar Nasser.
Advertisement
Pernyataan Bunuh Diri Kemenkes
Pernyataan Kemenkes yang menyebut bahwa PPDS Undip bunuh diri tercantum dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Undip untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS di RS Kariadi.
“Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro.”
“Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Disebut Pembohongan sekaligus Premanisme Birokrasi
Nasser mengatakan, pernyataan soal bunuh diri itu dikeluarkan Kemenkes sebelum adanya hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Ditambah, pernyataan ini dikeluarkan melalui surat resmi.
“Kalau kita menyatakan itu bunuh diri apalagi dikeluarkan lewat surat resmi, itu pembohongan. Pembohongan itu kalau dikeluarkan oleh orang yang lalu lalang di terminal itu pembohongan biasa. Tapi kalau pembohongan itu dibuat oleh birokrasi setingkat dirjen maka itulah premanisme birokrasi,” ujar Nasser.
Advertisement