Sukses

Status Darurat Dicabut, Bamsoet Ingatkan Ancaman Kesehatan dari COVID-19 Belum Berakhir

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan agar kita terus waspada terhadap COVID-19 meski status darurat dicabut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan agar kita terus waspada terhadap COVID-19 meski World Health Organization (WHO) sudah mencabut status darurat penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu pada Jumat, 5 Mei 2023.

"Meskipun kondisi COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global, bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan nasional maupun global," kata Bamsoet.

Terlebih, lanjut Bamsoet, pencabutan status darurat diumumkan Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus saat tren kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Maka dari itu, baik pemerintah dan masyarakat harus tetap siaga menghadapi penyakit ini.

Bamsoet juga meminta Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan WHO dalam memantau perkembangan COVID-19. Termasuk varian baru yang bisa menyebabkan lonjakan kasus dan kematian.

Siapkan Peta Jalan Nasional

Ia juga meminta Kementerian Kesehatan mempersiapkan pengendalian COVID-19 jangka panjang. Lantaran, penanganan kasus COVID-19 perlu dilakukan sesuai situasi yang berkembang di masing-masing negara.

"Sehingga penanganan kasus COV-19 di Indonesia tetap terkendali dan seluruh upaya penanganan COVID-19, seperti testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi tetap dilaksanakan," lanjutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Senin, 8 Mei 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vaksinasi Genjot Terus

Pencabutan status darurat kesehatan global COVID-19 tak berarti program vaksinasi Corona berhenti. Malah harus tetap dilanjutkan guna meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2.

"Kemenkes tetap melaksanakan program vaksin COVID-19 di Indonesia guna meningkatkan kekebalan komunitas atau herd community atas penularan covid-19, sehingga terus menekan kasus dan angka kematian akibat COVID-19," kata Bamsoet lagi.

 

3 dari 3 halaman

Pencabutan Status Darurat COVID-19

WHO mencabut status COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.

Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan COVID-19 berdasarkan rekomendasi COVID-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

"Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa.

Setahun belakangan juga terlihat tren bahwa COVID-19 tidak lagi menekan sistem kesehatan negara.

Melihat tren yang ada saat ini, maka komite menyarankan sudah waktunya beralih ke manajemen pandemi COVID-19 jangka panjang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini