Sukses

BPOM RI Bakal Perbarui Label Kemasan Pangan Pakai Indikator Warna Traffic Light

Label kemasan pangan akan diperbarui BPOM RI dengan menambahkan indikator warna dengan skema Traffic Light.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akan memperbarui label kemasan pangan dengan menampilkan indikator warna tertentu. Indikator warna yang dimaksud menggunakan skema traffic light indicator.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menjelaskan, pelabelan warna kemasan menggunakan skema traffic light indicator bertujuan memberikan peringatan, apakah produk pangan mengandung kadar nilai gizi atau zat dalam ambang batas aman atau tidak.

"Kita sudah ada aturan untuk label nilai gizi dan label kemasan yang terpampang kandungan Gula Garam Lemak (GGL). Ke depannya, akan ditingkatkan lagi peraturan dikaitkan label informasi detail labelnya," jelas Penny saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan Rutin Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023 di Kantor BPOM RI Jakarta pada Senin, 17 April 2023.

Beri Sinyal 'Aman atau Tidak' Kandungan Gula

Penny memberikan contoh penerapan skema indikator warna pada label kemasan pangan. Penambahan warna, misalnya warna kuning menandakan 'hati-hati' terhadap besaran kandungan zatnya.

"Misal keamanan gula buat ditunjukkan standar kesehatan yang ada dengan memberikan signal (sinyal) warna seperti traffic light," terangnya.

"Contohnya produk X, gulanya melebihi standar, kita beri warna kuning, itu artinya harus hati-hati. Jadi buat menunjukkan aman atau tidak kandungan gula lewat pemberian signal warna tadi."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indikator Warna Merah Menandakan 'Warning'

Selanjutnya, apabila indikator label kemasan berwarna merah, maka menunjukkan warning (peringatan) bahwa produk pangan kemasan mengandung kadar zat yang melebihi ambang batas dan berisiko membahayakan kesehatan.

"Warna-warna traffic light indicator yang merah itu warning, melebihi standar. Warna-warna tadi juga akan diatur menunjukkan seberapa porsi sehat atau melebihi asumsi tertentu. Jadi label kemasan ada warna, ada nilai informasi, nilai gizi," Penny K. Lukito menambahkan.

Hasil Pengawasan Produk Pangan

Adapun dari sisi pengawasan produk pangan jelang Idul Fitri Tahun 2023, BPOM menemukan sebanyak 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa, terdiri dari 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang e-commerce.

Hasil pengawasan memperlihatkan penurunan sarana peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebesar 21,16 persen dibandingkan tahun lalu.

“Dari hasil pemeriksaan sarana, kami menemukan 723 sarana (28,30 persen) yang menjual produk TMK berupa produk pangan TIE, kedaluarsa, dan rusak. Dari rincian tersebut 26,3 persen adalah sarana ritel dan lainnya gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce," papar Penny.

"Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253."

3 dari 3 halaman

Temuan Pangan Tanpa Izin Edar

Lebih lanjut, Penny K. Lukito mengatakan, jenis temuan pangan terbesar adalah pangan Tanpa Izin Edar (TIE), yaitu 73,28 persen yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta.

Temuan jenis pangan kedaluarsa sebanyak 23,34 persen ditemukan di wilayah kerja UPT di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe berupa bumbu dan kondimen, BTP, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.

Temuan Produk Pangan Rusak

Sementara untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluarsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.