Sukses

Proses Hukum AG Pacar Mario Dandy Masuki Babak Baru, Penasihat Hukum David Ozora Nyatakan Tolak Diversi

Mellisa Anggraini, MH, penasihat hukum David Ozora Latumahina menyebut proses hukum bagi pelaku anak AG akan dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum terhadap AG pacar Mario Dandy memasuki babak baru. Mellisa Anggraini, MH, penasihat hukum David Ozora Latumahina, remaja yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy, menyebut proses hukum bagi pelaku anak itu akan dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pihaknya, kata Mellisa, telah mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi.

Dalam utas cuitannya kemarin, Senin, 27 Maret 2023 petang, Mellisa mewakili kliennya menyatakan menolak diversi.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI," cuit Mellisa.

Melalui cuitan Mellisa, didapat pula informasi bahwa sidang pokok perkara AG pacar Mario Dandy akan digelar secara maraton. Hal ii terkait masa penahanan terhadap AG yang singkat.

"Selanjutnya akan masuk ke dalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari Kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak," tutur Mellisa.

Tak lupa, Mellisa juga memohon dukungan bagi David Ozora. Sang pengacara kembali menyinggung soal kondisi putra pengurus GP Ansor yang kini belum belum juga beranjak dari ruang ICU.

"Mohon doa dan dukungan kepada sahabat-sahabat semuanya. Sudah 1 bulan lebih David masih belum beranjak dari ruang ICU, jangankan makan makanan kesukaan, menelanpun dia msh sulit, David masih berjuang menopang tubuh dan mengembalikan kesadaran kognitifnya.."

Meski David masih harus melalui proses panjang penyembuhan, Mellisa meyakini David Ozora tidak mudah menyerah.

"Jangankan membaca surat permintaan didoakan, mendengar rintihan orangtuapun David belum mampu, tapi kami yakin...David tidak semudah itu menyerah. Bismillah," tutur Mellisa.

Mellisa Anggraini pun mengajak untuk mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak eks pejabat Pajak hingga David Ozora mendapatkan keadilan.

"Kita kawal terus semua proses hukum ini, sampai pelaku mendapatkan sanksi yang layak dan David mendapatkan keadilan seadil-adilnya," tutup Mellisa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berkas AG Dilimpahkan ke PN Jaksel

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas AG (15) pada Jumat, 24 Maret 2023.

"Perkara pidana anak atas anam terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir Antara.

Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG, kata Djuyamto, yakni Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.

Hakim Saut Maruli disebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ucapnya.

AG yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahli, Selasa (21/3).

3 dari 4 halaman

Masa Penahanan AG Sangat Singkat

Penyelesaian berkas AG dalam kasus David Ozora berpacu dengan masa penahanan anak di bawah umur, yang lebih pendek ketimbang tersangka usia dewasa seperti Shane dan Mario Dandy.

“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” urai Syarief Sulaeman Ahdi soal AG.

“Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” imbuhnya.

Antara pada Senin (20/3/2023) melaporkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan berkas perkara AG dinyatakan P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya. Selanjutnya, penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

4 dari 4 halaman

Ada Upaya AG Hilangkan Bukti

Pelaku anak AG pun disebut melakukan upaya menghilangkan jejak kejahatannya. Seperti disampaikan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, pelaku anak AG menghapus riwayat percakapan pada 20 Februari 2023 atau sebelum penganiayaan terjadi. 

Tergambar peran anak inisial AGH alias AG pada rekan adegan yaitu memuluskan rencana Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora. AGH alias AG bersama Mario Dandy, serta Shane menemui David di rumah rekannya di Pesanggrahan. Mereka berdalih untuk mengantarkan kartu pelajar.

Dalam reka adegan, anak AG berkomunikasi dengan David via WhatsApp. Anak AG waktu iru memberitahukan posisinya telah berasa di dekat rumah temannya David. Pada saat itu, Mario Dandy Satriyo turut mengirimkan voice note (pesan suara) menggunakan telepon genggam anak AG. Mellisa mengatakan, bukti percakapan itu pun kini telah terhapus.

"Yang hapus chat adalah anak AG pada saat hari kejadian beberapa chat di bawah itu banyak dihapus sama mereka sehingga kita tidak tahu isi komunikasi di bawah seperti apa apa saja," kata Mellisa saat dihubungi soal AG pacar Mario Dandy, Sabtu (25/3/2023).

Padahal, kata Mellisa saat itu sebagaimana diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario Dandy Satriyo sempat mengirimkan VN via telepon genggam Anak AG.

"Iya (itu dihapus juga semua). Makanya semua bukti itu kita sudah sampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa mereka berminat untuk hilangkan jejak itu," ujar Mellisa.

Sementara itu, bukti percakapan lain masih tersimpan jelas di telepon genggam kliennya. Misalnya, percakapan pada 25 Januari sampai 20 Februari 2023.

"Masih belum dihapus. Dari klien kami tidak pernah menghapus chat," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.