Sukses

Lagi! Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI

Muncul informasi temuan kasus baru gagal ginjal akut di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi di media sosial soal temuan kasus baru Gagal Ginjal Akut pada Anak (GGAPA) di DKI Jakarta. Disebutkan bahwa ada dua kasus gagal ginjal akut, satu pasien di antaranya meninggal dunia setelah minum obat sirup penurun demam.

Merespons kabar di atas, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi tersebut.

Saat ini, Kemenkes sedang menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus baru anak yang mengidap gagal ginjal akut. Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi jelas dari Kemenkes bagaimana kronologi, obat sirup apa yang diminum, dan pasien dirawat di mana.

"Sedang kami konfirmasi ke DKI," ujar Nadia dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Minggu, 5 Februari 2023.

Kabar kasus gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta, salah satunya terlihat dari unggahan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya hari ini, Minggu (5/2/2023), Pandu menyebut adanya temuan kasus baru gagal ginjal akut yang terdeteksi dari hasil surveilans DKI Jakarta.

Waspada, teman2 di surveilans @dinkesdki mendeteksi adanya kasus baru GGAPA (Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal) akibat konsumsi sirop penurun demam. @kemenkes_ri @budigsadikin @penyidikan.bpom @bpom_ri, tulis Pandu dalam unggahannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penangkapan Tersangka Kasus Ginjal Akut

Adapun penyelidikan terkait kasus gangguan ginjal akut masih bergulir. Kabar terbaru datang dari pihak kepolisian yang telah menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Mereka adalah Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudra Chemical.

“Satu minggu yang lalu kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 DPO,” tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Klas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Terkait penangkapan ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memberi tanggapan. Menurutnya, penangkapan ini menjadi sebuah kemajuan.

“Ya, memang tugasnya Bareskrim untuk menangkap. Saya kira memang sudah ada beberapa juga yang tersangkanya sudah diketahui dan sudah diserahkan. Ini mungkin salah satu karena ada beberapa tersangka dari fasilitas produksi ilegal,” ujar Penny saat ditemui di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).

“Dan saya kira suatu kemajuan untuk agar segera proses pengadilannya bisa segera dilakukan dan mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga memberikan efek jera."

3 dari 3 halaman

Jerat Pasal Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto pada Senin (30/1/2023) merinci total ada empat tersangka perorangan, dua orang di antaranya sudah ditahan terkait kasus gagal ginjal akut.

Keempatnya adalah Algio Ignasio Gustan (AIG) selaku Ditektur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.

“Kemudian sudah disebutkan tersangka ada lima dari korporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan. Pertama PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical,” jelas Pipit.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 (2) KUHP.

“Kemungkinan adalah nanti bertambah lagi tersangkanya karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali. Karena proses penyidikan ini berlanjut tidak berhenti sampai di situ saja,” Pipit menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.