Sukses

Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Sesuai Rekomendasi BPOM

Kemenkes membolehkan tenaga kesehatan seperti dokter untuk meresepkan 156 obat sirup atau cair. Obat tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah memberikan izin kepada dokter dan tenaga kesehatan untuk dapat meresepkan obat sirup  yang aman. Terdapat 156 obat sirup atau cair yang bisa digunakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Mohammad Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril.

Lalu, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga mengingatkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Obat yang aman tersebut mengacu pada pengumuman dari BPOM RI pada Minggu, 23 Okober 2022. BPOM mengatakan ada 133 jenis obat sirup pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A yang bisa digunakan.

(Baca: Daftar 133 Obat Sirup Aman Versi BPOM, Bebas Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dan Dari 102, BPOM Rilis 23 Obat Sirup dari Rumah Pasien Gagal Ginjal Akut yang Tidak Pakai 4 Pelarut)

Keputusan Kementerian Kesehatan ini dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang 12 Obat yang Sulit Digantikan

Lalu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Ada 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah Syahril

Berikut daftar 12 obat tersebut:

1. Asam valproat (Valproic acid)

2. Depakene

3. Depval

4. Epifri

5. Ikalep

6. Sodium valproate

7. Valeptik

8. Vellepsy

9. Veronil

10. Revatio syr

11. Viagra syr

12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.