Sukses

PTM 100 Persen Saat COVID-19 Naik, Sekolah Tetap Waspadai Penularan Corona

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali dimulai di tengah kasus COVID-19 sedang naik.

Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk Tahun Ajaran 2022/2023 kembali dimulai. Sekolah-sekolah di Jawa Barat memulai PTM 100 persen hari ini, 18 Juli 2022, bahkan PTM di DKI Jakarta sendiri sudah mulai sejak pekan lalu.

Menyikapi PTM yang mulai berjalan, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Erna Mulati mengingatkan terkait peningkatan kasus COVID-19 yang sedang terjadi di beberapa daerah, terutama di Jawa - Bali.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 per 14 Juli 2022, kasus positif nasional meningkat 6 kali lipat jika dibandingkan Juni 2022. Angka positivity rate mingguan turut naik sebesar 5,12 persen, yang mana angka ini sudah melewati standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni di bawah 5 persen.

Meskipun tidak tidak terjadi lonjakan, kondisi peningkatan kasus COVID-19 tetap harus diwaspadai, terutama jika menyerang kelompok lansia, anak dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta. 

”Walau sudah divaksin, tetap jaga-jaga untuk mencegah komplikasi. Protokol kesehatan tetap nomor satu dijalankan,” tegas Erna saat acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB): Pulihkan Pendidikan dengan Pembelajaran Tatap Muka, ditulis Senin (14/7/2022). 

Di sekolah sendiri, penularan Corona perlu diantisipasi karena belum semua tenaga kependidikan divaksin dosis lengkap. Oleh sebab itu, pemberian vaksinasi kepada tenaga kependidikan sangat penting untuk mencegah terpaparnya COVID-19.

”Masih ada tenaga kependidikan belum memeroleh vaksinasi. Hal ini sangat memprihatinkan. Tentu orang tua akan lebih nyaman kalau cakupan vaksinasi di tempat anaknya bersekolah tinggi,” tutur Erna.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Euforia Sambut PTM

Adanya kewaspadaan terhadap kenaikan kasus COVID-19, Erna Mulati berharap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tidak disambut dengan euforia yang justru mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus COVID-19, harus dilakukan pelacakan kontak erat atau active case finding untuk menemukan sumber penularan virus Corona. Upaya ini demi menindaklanjuti bila ada positif COVID-19 dari pelacakan kontak dapat dilakukan isolasi dan pengobatan.

”Dengan begitu, (pelacakan kontak erat) dapat mencegah penularan lebih luas. Memang langkah ini memerlukan upaya lebih, tetapi penting untuk memastikan PTM berjalan aman,” ujar Erna melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Zanariah menuturkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PTM 100 persen.

Yakni sosialisasi dan simulasi pelaksanaan PTM, kesigapan dan kejujuran kepala satuan pendidikan dalam mengisi daftar periksa, serta optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Madrasah (UKM).

“Kita optimalkan fungsi tim pembina UKS dan UKM untuk mendukung implementasi PTM 100 persen sesuai dengan peraturan tentang pembinaan UKS dan UKM,” kata Zanariah.

3 dari 4 halaman

Kantin Boleh Dibuka

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI Muhammad Hasbi mengatakan, Pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM Level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tentu, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir,” terang Hasbi.

4 dari 4 halaman

Patuhi Protokol Kesehatan Sekolah

Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, lanjut Muhammad Hasbi, harus disupervisi oleh tim COVID-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim COVID-19 dari lingkungan yang bersangkutan.

“Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetapi di luar ruangan. Terkait ini, Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah.

“Kami juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan. Sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah setempat,” jelas Hasbi.

Dalam SKB 4 Menteri terbaru, dijelaskan pula pelanggaran protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka berlangsung. Sanksi dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," sambung Hasbi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.