Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 lengkap 2 dosis dan booster kini bebas karantina masuk Indonesia. Mereka dapat melanjutkan perjalanan setibanya di pintu masuk (entry) Indonesia usai melakukan tes PCR ulang dengan hasil negatif COVID-19.
Aturan terbaru di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022.
Advertisement
Sebagaimana salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (23/3/2022) malam, PPLN yang masuk tanpa karantina harus memantau kesehatan secara mandiri selama perjalanan di Indonesia. Perbedaan dari aturan sebelumnya, pemantauan kesehatan dilakukan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Pada aturan terbaru, PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan karantina selama 5 hari, walaupun tes PCR ulang pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Bunyi salinan SE mengenai aturan yang berlaku mulai 23 Maret 2022 ini, yakni:
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan, sebagai berikut:
- bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
- dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan
Aturan bagi PPLN dengan Hasil Tes PCR Positif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3280892/original/015606100_1603879302-20201028-Bandara-Soetta-2.jpg)
Aturan pada SE terbaru terhadap PPLN dengan hasil positif COVID-19 saat tes PCR ulang juga harus mendapat pemantauan atau perawatan di rumah sakit.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
- biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
Advertisement
Infografis Jarak Waktu Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis I dan II
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558207/original/025609400_1630500492-Infografis_Jarak_Waktu_Pemberian_Vaksin_Covid-19_Dosis_I_dan_II.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332053/original/033451400_1787629160-petani_milenial_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318340/original/035315600_1786092351-Screenshot_2026-08-07_154428.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3641798/original/007884000_1637659799-20211123-PPKM_Level_3_Bakal_Diterapkan_Saat_Libur_Nataru-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3461530/original/000323800_1621575184-029722800_1621393445-IMG-20210518-WA0079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457027/original/073442900_1621150601-20210516-COVID-19-Taiwan-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958108/original/084997400_1727840128-20241002-Topan_Kraton-AFP_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2716881/original/044833600_1548845032-pasien-DBD4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299190/original/029970400_1784198533-Talkshow_Perjalanan_Kesehatan_Karyawan_Indonesia_Data__Tantangan__dan_Solusi_Nyata.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8395787/original/052169900_1782276692-Budi_Gunadi_Sadikin__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485457/original/070806700_1769507349-bgs_jkn.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8144207/original/009352100_1780996945-55322489703_f4223effd4_c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653714/original/084314200_1700287310-Vaksinasi_rabies_massal-ARBAS_11.jpg)