Sukses

Pemberian Booster COVID-19 Dipercepat 3 Bulan Sejak Vaksin Kedua, Epidemiolog: Bisa Kurangi Angka Kematian

Percepatan vaksin booster COVID-19 bisa kurangi angka kematian.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan keputusan terbaru, Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa pemberian vaksin booster saat ini bisa dilakukan dengan interval tiga bulan dari vaksin kedua.

Sebelumnya, pemberian vaksin booster COVID-19 dengan interval tiga bulan baru dapat dilakukan untuk lansia.

Tak lama, peraturan inipun diperbaharui, yang mana pemberian vaksin booster di Indonesia dengan interval tiga bulan juga bisa dilakukan oleh masyarakat umum.

Menurut Epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman, aturan ini menjadi cukup penting terutama bagi para lansia.

"Memang tiga bulan menjadi hal yang sangat penting untuk lansia. Masalahnya ini untuk mengurangi potensi kematian," ujar Dicky melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).

"Ketika situasi menuju puncak atau sudah puncak, titik jenuh, ancamannya makin besar. Ancaman fatalitas pada kelompok rawan makin besar," tambahnya.

Hal tersebut dikarenakan exposure atau keterpaparan pada kelompok rentan berada di posisi paling tinggi. Itulah mengapa penting untuk mempercepat pemberian vaksin booster pada kelompok rentan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pentingnya bagi anak-anak

Dicky juga mengungkapkan bahwa fase setelah terjadinya puncak kasus sebenarnya merupakan masa rawan terjadinya banyak kematian.

Terutama pada kelompok rentan seperti lansia dan komorbid. Namun, tak hanya itu, percepatan vaksinasi bagi anak-anak juga dianggap sama pentingnya.

"Sebenarnya bukan hanya lansia, komorbid. Tapi juga anak-anak dibawah lima tahun. Inilah mengapa penting saya ingatkan dari awal masalah booster ini," ujar Dicky.

Sehingga, menurut Dicky, untuk dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi, Indonesia juga tidak boleh memperpanjang proses birokrasi.

"Kalau dari pusat sudah ada stoknya (vaksin), ya sudah, langsung saja. Diparkirnya juga jangan hanya di pusat. Tapi juga di provinsi," kata Dicky.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.