Sukses

Sekolah Pernah Jadi Klaster COVID-19, KPAI Sebut Ada Pengabaian

Temuan penyebab sekolah pernah menjadi klaster COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan, sekolah-sekolah yang pernah menjadi klaster COVID-19 atau setidaknya pernah ditutup sementara karena warga sekolah yang terinfeksi COVID-19 dari klaster sekolah.

Adanya klaster sekolah menjadi pembelajaran penting, terlebih lagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan 100 persen mulai Semester Genap Tahun Ajaran atau Tahun Akademik 2021/2022 pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan, hasil pemantauan PTM Terbatas sepanjang tahun 2021 di 8 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat). Pemantauan ini juga dihimpun dari media maupun pengawasan KPAI langsung ke satuan pendidikan.

"Dari hasil pengawasan PTM Terbatas, klaster sekolah muncul karena ada pengabaian, antara lain melepas masker dalam ruangan, tidak enak badan tetapi tetap datang ke sekolah untuk PTM, dan warga sekolah yang belum divaksin," ujar Retno melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (3/1/2022).

"Karena ada sebagian kasus peserta didik dan pendidik yang terkonfirmasi COVID-19 ternyata belum divaksinasi. Apalagi peserta didik usia TK dan SD, selain belum divaksin, perilaku anak-anak usia itu cenderung sulit dikontrol."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebaran Klaster Sekolah di Berbagai Daerah

Berdasarkan sejumlah laporan di media massa yang dihimpun KPAI, ada sejumlah daerah yang muncul klaster sekolah, antara lain:

  1. Jawa Tengah: Purbalingga, Grobogan, Jepara, Solo, Semarang, Salatiga, Pati
  2. Jawa Barat: Majalengka, Kota Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Kota Depok, dan Kota Bekasi
  3. Yogyakarta: Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul
  4. Banten: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan 
  5. Sumatera Barat: Padang Panjang dan Kota Padang 
  6. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamasa
  7. Bali: Tabanan

"Ketika ditemukan adanya kalster sekolah atau warga sekolah yang terkonfirmasi COVID-19, maka sekolah akan ditutup sementara. Jika terjadi klaster sekolah, maka sekolah tatap muka ditutup selama 2 minggu, seluruh proses pembelajaran kembali dilakukan secara daring," Retno Listyarti menambahkan.

"Namun, ketika ada warga sekolah yang terkonfirmasi COVID-19 yang jumlahnya hanya 1-3 orang, maka sekolah tatap muka dihentikan selama 3-5 hari saja."

Selain itu, KPAI mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang melakukan testing-tracing dan treatment  secara acak setelah daerah menggelar PTM terbatas. Dari hasil 3T tersebut, ternyata diperoleh peserta didik maupun pendidik yang terkonfirmasi COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis 10 Jurus Cegah Klaster Sekolah Tatap Muka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.