Sukses

Skrining Berlapis Cegah Delta Plus AY.4.2 Masuk Indonesia

Penerapan skrining berlapis mencegah importasi kasus Delta Plus AY.4.2.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan skrining kesehatan berlapis demi mencegah importasi kasus Varian Delta Plus AY.4.2 masuk Indonesia. Apalagi sub Varian Delta tersebut sudah terdeteksi di Singapura dan Malaysia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, mekanisme skrining kesehatan berlapis sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan Addendum yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito.

"Upaya yang Pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus (terkait Varian Delta Plus AY.4.2) ialah menerapkan skrining kesehatan berlapis. Mekanismenya telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 tahun 2021 beserta Addendum-nya," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Kamis (11/11/2021).

Rincian tahapan skrining berlapis, sebut Wiku Adisasmito, yang pertama adalah pemeriksaan persyaratan dan kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

Ketiga, pelaku perjalanan wajib karantina dengan masa karantina dibedakan antara yang sudah vaksinasi lengkap dan dosis pertama.

"Durasinya (karantina) dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap, yakni selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari," lanjut Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Exit Test Pelaku Perjalanan

Upaya keempat adalah melakukan exit test. Setelah kedatangan bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina 3 hari, maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang wajib melakukan karantina 5 hari, maka exit test di hari ke 4 sebelum boleh melanjutkan perjalanan.

"Perlu ditekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar," tegas Wiku Adisasmito.

"Sampai dengan hari ini, rata-rata kecepatan hasil keluar (tes ulang) sekitar 6-12 jam setelah spesimen diambil."

Wiku menambahkan, Pemerintah mengusahakan agar hasil tes ulang bagi pelaku perjalanan masa karantina dapat keluar secepat mungkin.

3 dari 3 halaman

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.