Sukses

Satgas COVID-19 Minta Kepala Daerah Konsisten Terapkan PPKM Darurat

Satgas COVID-19 minta kepala daerah konsisten menerapkan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta kepala daerah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah selama PPKM Darurat.

“Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan,” kata Juru Bicara Satgas COVID19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Pada Inmendagri No. 20 Tahun 2021, Pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 provinsi di luar Pulau Jawa-Bali, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masyarakat Penuhi Aturan PPKM Darurat

Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif COVID-19. Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan efektif dan tepat sasaran, kepala daerah diminta segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menteri Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran No. 50 Tahun 2021, yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan SuratTanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta dapat memenuhi persyaratan di atas sebelum melakukan perjalanan,” lanjut Wiku Adisasmito.

3 dari 3 halaman

Infografis Seberapa Bahaya Varian Lambda?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.