Sukses

Soal Alat Tes Antigen Kimia Farma Bekas, IDI: Berikan Rasa Aman yang Salah

Soal alat tes antigen Kimia Farma bekas, IDI sebut hal itu memberikan rasa aman yang salah.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait dugaan penggunaan alat tes antigen PT Kimia Farma bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menyebut, hal itu memberikan rasa aman yang salah.

Apalagi pemeriksaan tes antigen masuk dalam pelaporan data harian COVID-19 nasional. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 28 April 2021 mencatat, laboratorium/fasilitas kesehatan pemeriksa RDT Antigen yang melaporkan hasil tes sebanyak 13.670 faskes.

Jumlah spesimen yang diperiksa dari tes antigen kemarin (per hari) mencapai 27.923 spesimen, dengan 1.440 spesimen terdeteksi positif dan 26.483 spesimen negatif COVID-19.

"Mengagetkan apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat (tes antigen) bekas yang dicuci. Tega sekali," ujar Zubairi lewat cuitan Twitter pribadinya, yang diizinkan dikutip oleh Health Liputan6.com, Kamis, 29 April 2021.

"Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif. Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu (pengambilan swab) dikerjakan oleh tenaga kesehatan."

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alat Tes Antigen Dicuci dan Dibersihkan Kembali

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggunaan kembali alat tes antigen dengan cara dicuci dan dibersihkan kembali. Informasi tersebut sebagaimana keterangan dari petugas PT Kimia Farma saat diinterogasi.

Mereka mengaku bahwa alat tes antigen yang digunakan untuk pengambilan sampel setelah digunakan, dicuci dan dibersihkan kembali. Kemudian alat dimasukkan kembali ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan pada pemeriksaan berikutnya.

Hingga kini polisi masih mendalami kasusnya. "Sekarang masih dalam tahap pendalaman," kata Hadi pada Rabu, 28 April 2021.

Adapun petugas PT Kimia Farma yang diciduk oleh Polda Sumut bekal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Namun, Hadi enggan merincikan lebih detail pasal apa yang akan dipersangkakan.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita berupa dua unit komputer, dua unit printer, uang kertas serta ratusan alat rapid antigen bekas dan baru. Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan Rapid Test COVID-19 PT Kimia Farma di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 terkait dugaan pemalsuan hasil tes COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis Seluk-beluk Tes Medis Corona

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.