Sukses

Batas Maksimal Tarif Rapid Test Antigen COVID-19 Rp275 Ribu untuk Luar Pulau Jawa

Berikut penjelasan Kementerian Kesehatan RI tentang batas maksimal tarif rapid test antigen COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Tarif rapid test antigen yang bervariasi membuat Pemerintah Republik telah menetapkan batas maksimal. Pemerintah, lewat Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test mandiri sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

"Dalam pelayanan rapid test antigen di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperhatikan batasan tarif tertinggi Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya di Jakarta, pada 18 Desember 2020.

Penetapan batas tarif tersebut, kata Azhar, dengan pertimbangan beberapa hal seperti jasa pelayanan, penggunaan barang habis pakai, dan juga administrasi.

Lalu, Azhar juga mengingatkan bahwa reagen yang digunakan dalam pemeriksaan wajib yang sudah mendapat izin edar dari pemerintah.

Harga tersebut, hanya berlaku bagi masyarakat yang atas keinginan sendiri alias mandiri ingin melakukan rapid test antigen di rumah sakit, laboratorium, maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.

"Agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti batasan tarif tersebut. Dan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan pembinaan terhadap batasan tarif itu," lanjut Azhar.

Surat edaran mengenai batas maksimal tarif rapid test antigen tersebut dikeluarkan pada hari ini, Jumat 18 Desember 2020 oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

 

 

 

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Rapid Test Antigen?

Swab antigen atau rapid test antigen merupakan hal yang sama seperti disampaikan Guru Besar Ilmu Mikrobiologi Klinik Universitas Indonesia (UI) Prof. dr., Amin Soebandrio. Ph.D, Sp.MK.

“Sama, jadi rapid test antigen pengambilan sampelnya dengan swab (usap) juga tapi pemeriksaan sampel bukan dengan mesin PCR tapi mirip dengan pemeriksaan antibodi (rapid test ujung jari),” ujar Amin kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/12/2020).

Dengan kata lain, rapid test antigen adalah tes COVID-19 yang memeriksa antigen atau protein di virus dan pengujian sampelnya mirip dengan pengujian untuk tes antibodi.

Disebut juga sebagai swab antigen karena metode pengambilan sampelnya menggunakan metode usap di hidung atau tenggorokan. Namun, alat penguji sampelnya bukan menggunakan mesin PCR.

Hasil pemeriksaan rapid test antigen jadi syarat bisa masuk dan keluar DKI Jakarta. Selain itu, masuk ke Jawa Tengah dan Yogyakarta juga perlu mengantongi hasil pemeriksaan tersebut. 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini