Sukses

Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Upaya Pemerintah Cegah Meningkatnya Kasus COVID-19

Memangkas libur akhir tahun 2020 merupakan cara pemerintah agar kasus COVID-19 di Indonesia tidak meningkat

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi libur akhir tahun 2020 yang dipangkas, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipasi potensi melonjaknya kasus Corona di Indonesia.

Apalagi pada libur panjang sebelumnya, terjadi peningkatan kasus positif Virus Corona COVID-19 selang dua pekan setelah momen tersebut berakhir.

Juru Bicara Satgas COVID-19 di Indonesia, Wiku Adisasmito, kembali menekankan kepada pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan penegakan disiplin protokol kesehatan jelang memasuki masa libur akhir tahun 2020.

"Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama yang merevisi jumlah cuti bersama tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus positif Corona, yang seringkali terjadi pasca libur panjang," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Saya tekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penegakan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan," Wiku menambahkan.

Adanya revisi cuti bersama dan libur akhir tahun 2020, Wiku juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas untuk melakukan perjalanan.

"Walaupun sulit meminimalisasi mobilitas, kita harus menyadari bahwa langkah ini bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat," katanya.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengurangan Libur Akhir Tahun

Perubahan libur dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya, yang semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30, dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa. Ketetapan ini didasari atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 23 November 2020.

Kesepakatan akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menteri Agama berkaitan dengan hari raya keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

Dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,. Lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri," jelas Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri secara daring bersama Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahrul Rozi, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala BNPB Doni Monardo, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko, Selasa (1/12/2020) sore.

3 dari 3 halaman

Infografis Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Akan Dipangkas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.