Sukses

Solusi Menkes Terawan Bayar Selisih Kenaikan Iuran BPJS Peserta Mandiri Kelas III

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto punya solusi terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, khususnya untuk peserta mandiri kelas III. 

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menginginkan agar peserta JKN mandiri kelas III tidak mengalami kenaikan. Para wakil rakyat itu berharap masyarakat tetap membayar Rp25.500, bukan Rp42.000.

 

"Solusi alternatifnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) kan defisitnya 127 persen. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, iuran PBI jadi surplus pada tahun 2020," tegas Terawan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin (12/12/2019). 

"Setelah kami hitung-hitung, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saja surplus. Nah, bagian surplus ini membantu subsidi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) peserta kelas III. Itu aja sih simpel."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Timbulkan Peraturan Baru

Solusi yang ditawarkan Terawan merupakan hasil kesepakatan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Keputusan tersebut dinilai tidak mendorong adanya peraturan baru lagi.

"Jadi, BPJS Kesehatan dan DJSN setuju, alternatif pemanfaatan surplus PBI untuk membayar selisih peserta BPJS kelas III. Kami sudah menyepakati dan dorong. Ya, karena tidak menimbulkan peraturan baru dan aneh-aneh. Cukup keputusan dari dewan direksi," kata Terawan menegaskan.

Menyoal urusan defisit, Terawan menekan, nanti akan ditutupi dengan cara efisiensi. Dilihat kebocorannya di mana. 

"Yang saya waktu itu pernah sampaikan. Misalnya, dokter jangan berlebihan melakukan tindakan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Dijalankan per 1 Januari 2020

Pemanfaatan surplus PBI untuk membayar selisih peserta BPJS Kesehatan kelas III rencananya terealisasi per 1 Januari 2020. 

"Realisasinya 1 Januari 2020, ya wong uangnya sudah ada dan jelas," Terawan menambahkan. 

Adapun kesimpulan alternatif tersebut juga disetujui seluruh anggota Komisi IX DPR RI, yang mana kalimat lengkapnya:

Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa.

Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan menjamin per 1 Januari 2020 dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.