Sukses

Jawaban BPJS Kesehatan soal Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Ini jawaban BPJS Kesehatan pada RS Karya Husada.

Liputan6.com, Jakarta Terkait dengan isu pembayaran klaim BPJS Kesehatan di rumah sakit utamanya keterlambatan pembayaran yang dikeluhkan pihak Direktur Rumah Sakit Karya Husada, Cikampek, Karawang, Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

1. Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya. Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan Program JKN-KIS, sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini.

2. BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) menggunakan prinsip keterbukaan, kehati hatian dan akuntabilitas serta dalam hal likuiditas, telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

3. Dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan.

4. Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar karena skema sumber pendanaannya sudah ada.

5. Namun dapat disampaikan bahwa kondisi saat ini membutuhkan waktu untuk berproses dan proses tersebut berkonsekuensi pada pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Untuk rumah-rumah sakit, kalau sekiranya nanti ada pembayaran melewati batas jatuh tempo, maka sesuai regulasi, sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan.

Demikian kami sampaikan untuk dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang.

Informasi lebih lanjut : Humas BPJS Kesehatan Pusat humas@bpjs-kesehatan.go.id BPJS Kesehatan Care Center 1500-400

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini