[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Daftar untuk Karyawan Tak Tetap?

Bagaimana persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta..tidak tetap?

Diterbitkan 04 Januari 2017, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Bagaimana persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta..tidak tetap?

Pengirim

JemmyonXXX@gmail.com

Jawab:

Pendaftaran karyawan swasta tidak tetap atau freelance sama dengan pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah pada umumnya. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Adapun syarat yang diperlukan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dapat dilihat di website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id.

Hormat kami,


Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

 

  • liputan6
    BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
    BPJS Kesehatan
  • liputan6
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
    BPJS
  • tanya bpjs