Sukses

Panduan Tepat Tangani Penyandang Gangguan Bipolar

Empat langkah menangani penyandang gangguan bipolar (GB) untuk cegah kasus bunuh diri.

Liputan6.com, Jakarta Orang yang hidup dengan gangguan bipolar (GB) tentunya harus mendapat penanganan yang tepat, sebab jika dibiarkan atau dijauhkan akan berujung pada keinginan bunuh diri.

Diperkirakan sebanyak 25 persen hingga 50 persen pasien gangguan bipolar telah mencoba bunuh diri. Setidaknya selama hidupnya terdapat 8 persen hingga 19 persen yang berhasil bunuh diri.

Dalam "Seminar Media Gangguan Bipolar VS Fenomena Bunuh Diri di Kota Besar", Rabu lalu, Dr. dr. Nurmiati Amir, SP.KJ (K) dari RSCM mengatakan, "Bunuh diri ini sebenarnya bisa dicegah, tetapi sayangnya bukan prioritas bagi pemerintah."

Memang tak ada data konkret berapa besar angka kematian akibat bunuh diri, sebab setiap kasus bunuh diri selalu dialihkan, lanjut Nurmiati, seperti teridentifikasi keracunan cairan pembasmi serangga atau teridentifikasi luka sayat bukan terindentifikasi bunuh diri.

Untuk menanggulangi atau mencegah peningkatan kasus bunuh diri pada pasien GB, ikuti panduan atau tatalaksana bipolar yang baik berikut ini:

1. Wawancara dan pemeriksaan fisik

Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap status kejiwaan pasien. Status kejiwaan pasien sangat bergantung pada tingkat depresi, hipomania, mania yang terlihat pada fase tertentu.

2. Diagnosis

Dilakukan untuk menentukan episode dan tipe gangguan bipolar. Episode gangguan bipolar yaitu, depresi, manik, hipomanik, campuran.

3. Pengobatan

Pengobatan sangat tergantung pada jenis episode yang dialami seperti depresi atau mania dan tingkatan episode. Mengontrol emosi pasien merupakan kunci penanganan bipolar. Penanganan pasien menggunakan obat Sodium Valproate dapat mengontrol perubahan mood dan mencegah kekambuhan.

4. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar

Upaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap pasien bipolar membutuhkan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Dukungan tersebut juga berfungsi mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan situasi yang memicu kekambuhan. Serta mencermati tatalaksana komprehensif meliputi intervensi farmakologi dan non-farmakologi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.