Sukses

Waspada Jamu Ilegal Berbahan Kimia

Masyarakat Kota Cilegon diminta mewaspadai peredaran jamu-jamuan instan atau siap saji yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Liputan6.com, Cilegon Masyarakat Kota Cilegon diminta mewaspadai peredaran jamu-jamuan instan atau siap saji yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Pasalnya, bahan kimia obat yang dicampurkan pada jamu memiliki dosis tidak terukur. Hal ini bisa menyebabkan konsumen justru mengonsumsi BKO secara berlebihan.

"Efek sampingnya bisa gagal ginjal, kebocoran hati dan kerusakan hati. Karena organ-organ itu yang memetabolisme racun untuk dikeluarkan dari tubuh," kata Rustyawati, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten (11/11/2014)

Rustyawati menjelaskan bahwa, jamu kemasan yang mengandung BKO biasanya tak memiliki nomer registrasi dari BPOM.

Dirinya pun meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jamu instan di pasaran, "Kalau label pada kemasan jamu cukup bombastis, seperti misalnya jamu penurun berat badan, jamu kuat lelaki, atau sejenisnya, publik harus curiga jamu itu mengandung BKO," terangnya.

Selain itu, perlu diwaspadai juga jamu berbentuk kapsul yang diproduksi oleh pabrik kecil. Sebab, jamu dalam bentuk kapsul merupakan ekstrak yang hanya bisa diproduksi oleh pabrik besar.

Ciri-ciri jamu ekstrak yang diproduksi pabrik kecil, jika kapsul dibuka, maka bubuknya berwarna putih. Tapi jika diproduksi oleh pabrik besar, maka ekstraknya berwarna kuning. Karena kalau berwarna putih, itu artinya mengandung BKO.

"Kalau diminum langsung nyaman, pasti jamu itu ada obatnya. Kalau jamu biasa sekali minum tidak ada efek apa-apa, karena lebih pemeliharaan kesehatan, sama seperti minum susu dan makan buah atau sayuran," jelasnya.

Cara paling mudah mengetahui apakah jamu kemasan yang diminum adalah jamu ilegal atau tidak adalah dengan mengecek nomor registrasi produk di website resmi BPOM, www.bpom.co.id.

"Kalau nama produknya muncul dan sesuai dengan label, maka produk itu aman. Tapi kalau tidak terdaftar, artinya produk tersebut ilegal dan tidak aman dikonsumsi," tegasnya.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cilegon, dr.Arriadna mengatakan bahwa pihaknya ikut serta mengawasi peredaran jamu di Kota Cilegon.

"Kami hanya melakukan pengawasan pada toko obat, jamu, dan apotek. Untuk obat-obatan yang dijual sepenuhnya merupakan wewenang BPOM. Kalau pun ada temuan di lapangan, akan kami serahkan kepada BPOM," terangnya (11/11/2014).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini