Liputan6.com, Jakarta Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar. Bila ada orangtua yang masih enggan memberikan imunisasi kepada buah hatinya, itu artinya melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan bakal kena sanksi.
Demikian disampaikan Dr. Soedjatmiko, SpA(K), Msi dalam acara `School of Vaccine for Journalist` di Gedung Dewan Pers Lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (21/8/2014)
"Rakyat kecil biasanya akan masa bodoh terhadap sanksi seperti ini. Melanggar pun bukan masalah untuk mereka. Tapi, begitu si anak sakit dan meninggal dunia, dia malah marah-marah," kata Soedjatmiko.
Dijelaskan Soedjatmiko, maksud dari pemerintah membuat UU ini adalah baik, bukan berkeinginan menzalimi masyarakatnya, seperti yang selama ini dituduhkan. "Di jejaring sosial, banyak yang mengatakan bahwa pemerintah zalim dan memaksakan seorang anak untuk diimunisai. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata dia menambahkan.
Sesuai isinya, pada pasal 132 ayat 3 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Sedangkan Pasal 130 menyebutkan, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
"Sudah jelas dalam UU itu pemerintah bermaksud baik dengan memberikan imunisasi gratis. Kita harus tahu, harga vaksin campak itu tidak murah. Masa sudah dikasih gratis masih dibilang menzalimi?," kata Soedjatmiko.
Dilihat dari isi setiap pasal yang terdapat pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, kata Sekretaris Satgas PP-IDAI & Ahli Tumbuh Kembang Anak FKUI-RSCM ini, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap. Bagaimana pun, setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan.
"Kan aneh bila ada orangtua yang tidak mau anaknya itu mendapatkan perlindungan. Ketika si anak rutin diimunisasi lengkap, berisiko mengalami penyakit berat akan kecil," kata Soedjatmiko.
Soedjatmiko menekankan bahwa setiap anak yang lahir di muka bumi ini, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orangtua, lanjut Soedjatmiko, yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga menyebabkan anak sakit atau menderita secara fisik, mental, maupun sosial, akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Ini sesuai dengan pasal 8 dan pasal 77 UU Perlindungan Anak. Kalau sudah seperti ini, apa masih mau melanggar?," kata Soedjatmiko.
Ortu Sengaja Tak Imunisasi Anak Didenda 100 Juta Rupiah
Orangtua yang masih enggan memberikan imunisasi kepada buah hatinya, sama dengan melanggar Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Anak
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674864/original/ilustrasi2-imunisasi-iqbal-140509.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Kelola Sampah Jadi Energi, PSEL Bogor Raya 1 Kurangi Emisi 640.000 Ton10 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
- 1.200 Ton Sampah Bandung Diolah Jadi Sumber Energi1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
- Tekan Polusi, Jaksel Gencarkan Penghijauan1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
- Petani Sawit Swadaya Dapat Dukungan Rantai Pasok Berkelanjutan1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
- Mengenal Perdagangan Karbon Sebagai Sumber Ekonomi Baru1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
- Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit pada 19 September, Cek Lokasinya2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
- Jangan Diburu! Penyu Jadi Spesies Kunci dalam Keseimbangan Ekosistem Laut4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
- Saat Rak Supermarket Jadi Kunci Dorong Pola Makan Lebih Sehat dan Ramah Lingkungan4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
- Bappenas Soroti Dekarbonisasi Industri dan Pembiayaan Hijau6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
- Di KTT BRICS, Prabowo Ajak Anggota Manfaatkan Ekonomi Hijau dan Mineral Kritis6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
- Target 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
- Pasar Karbon Berkualitas Bukan Sekadar Kejar Nilai Ekonomi1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297473/original/054602700_1784094013-cek_fakta_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350433/original/029287200_1789615728-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-17T102714.549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)