Liputan6.com, Jakarta Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar. Bila ada orangtua yang masih enggan memberikan imunisasi kepada buah hatinya, itu artinya melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan bakal kena sanksi.
Demikian disampaikan Dr. Soedjatmiko, SpA(K), Msi dalam acara `School of Vaccine for Journalist` di Gedung Dewan Pers Lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (21/8/2014)
"Rakyat kecil biasanya akan masa bodoh terhadap sanksi seperti ini. Melanggar pun bukan masalah untuk mereka. Tapi, begitu si anak sakit dan meninggal dunia, dia malah marah-marah," kata Soedjatmiko.
Dijelaskan Soedjatmiko, maksud dari pemerintah membuat UU ini adalah baik, bukan berkeinginan menzalimi masyarakatnya, seperti yang selama ini dituduhkan. "Di jejaring sosial, banyak yang mengatakan bahwa pemerintah zalim dan memaksakan seorang anak untuk diimunisai. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata dia menambahkan.
Sesuai isinya, pada pasal 132 ayat 3 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Sedangkan Pasal 130 menyebutkan, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
"Sudah jelas dalam UU itu pemerintah bermaksud baik dengan memberikan imunisasi gratis. Kita harus tahu, harga vaksin campak itu tidak murah. Masa sudah dikasih gratis masih dibilang menzalimi?," kata Soedjatmiko.
Dilihat dari isi setiap pasal yang terdapat pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, kata Sekretaris Satgas PP-IDAI & Ahli Tumbuh Kembang Anak FKUI-RSCM ini, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap. Bagaimana pun, setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan.
"Kan aneh bila ada orangtua yang tidak mau anaknya itu mendapatkan perlindungan. Ketika si anak rutin diimunisasi lengkap, berisiko mengalami penyakit berat akan kecil," kata Soedjatmiko.
Soedjatmiko menekankan bahwa setiap anak yang lahir di muka bumi ini, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orangtua, lanjut Soedjatmiko, yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga menyebabkan anak sakit atau menderita secara fisik, mental, maupun sosial, akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Ini sesuai dengan pasal 8 dan pasal 77 UU Perlindungan Anak. Kalau sudah seperti ini, apa masih mau melanggar?," kata Soedjatmiko.
Ortu Sengaja Tak Imunisasi Anak Didenda 100 Juta Rupiah
Orangtua yang masih enggan memberikan imunisasi kepada buah hatinya, sama dengan melanggar Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Anak
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674864/original/ilustrasi2-imunisasi-iqbal-140509.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Vozinha Antusias Hadapi Lionel Messi Usai Tanjung Verde Cetak Sejarah di Piala Dunia 202656 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
- Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
- Argentina Sempurna, Messi Kembali Cetak Gol; Austria–Aljazair Lolos Usai Imbang 3-32 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625922/original/005183100_1782620553-063_2283651686.jpg)
- Lionel Messi Cetak Gol Lagi Argentina Sempurna, Austria dan Aljazair Juga Lolos2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
- Afrika Selatan Belum Puas Cetak Sejarah di Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8479065/original/058215800_1782390523-afsel.jpg)
- Sedang Tayang, Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Yordania vs Argentina4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8315631/original/085066700_1782183105-AP26173665939735.jpg)
- RD Kongo Ukir Sejarah Besar, Korea Selatan Tersingkir dari Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
- Yordania vs Argentina Sudah Mulai, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8269025/original/029326100_1782119069-063_2281966729.jpg)
- Kolombia Tahan Portugal di Piala Dunia 2026, RD Kongo Amankan Tiket 32 Besar5 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620430/original/011957700_1782610877-000_B8JY4LY.jpg)
- Kolombia vs Portugal Tanpa Pemenang, RD Kongo Lolos 32 Besar Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620429/original/007432300_1782610876-000_B8JY7M2.jpg)
- Aljazair vs Austria Sebentar Lagi Main, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322679/original/008420700_1782191790-Amine_Gouiri.jpg)
- Kritik untuk Inggris Usai Kalahkan Panama di Piala Dunia 2026: Performa Belum Meyakinkan7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/262/original/004103300_1521089203-WhatsApp_Image_2018-03-15_at_12.45.09.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/275/original/016580600_1469521079-Abdi_Susanto_2.jpg)
