Sukses

Pembagian Kapitasi Tak Lagi Terkendala Perda

Tenaga kesehatan bisa bernapas lega karena pembagian kapitasi tidak lagi terkendala peraturan daerah.

Liputan6.com, Jakarta Sejak Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014, kini tenaga kesehatan bisa bernapas lega karena pembagian kapitasi tidak lagi terkendala peraturan daerah.

Seperti disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, keluarnya Peraturan Presiden ini juga akan diikuti dengan peraturan Menteri Kesehatan dan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita harap Perpres ini dapat menyelesaikan masalah yang diduga oleh kapitasi. Di dalam Perpres ini juga dijelaskan distribusi jasa kesehatan dan dukungan operasional," ungkap Fahmi saat ditemui dalam acara penandatanganan BPJS Kesehatan dengan 5 asuransi swasta di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (8/5/2014).

Sebelumnya, seperti dikutip Setkab, menurut Perpres ini, BPJS Kesehatan dapat membayarkan langsung dana kapitasi kepada Bendaharawan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Adapun Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selanjutnya, Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud membuka Rekening Dana Kapitasi JKN.

“Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP, dan diakui sebagai pendapatan,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 itu.

Mengenai pemanfaatan, pasal 12 Perpres ini menegaskan, dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

“Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 persen dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan itu, akan diatur dengan Peraturan Menteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini