Arab Saudi Hukum Mati 2 Warga Bangladesh karena Perbuatan Asusila di Masjid

Otoritas Arab Saudi hanya menyatakan tindakan asusila dilakukan di sebuah masjid di wilayah Makkah, tanpa merinci nama atau lokasi detailnya.

Diterbitkan 18 Oktober 2026, 13:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria dan seorang perempuan asal Bangladesh setelah keduanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam sebuah masjid di kota suci Makkah.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengidentifikasi keduanya sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Informasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA).

Menurut kementerian, aparat keamanan menangkap keduanya setelah mereka melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan di dalam sebuah masjid di Makkah.

Setelah menjalani penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili. Pengadilan menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan ketentuan ta'zir, yakni hukuman dalam hukum Islam yang jenis dan beratnya ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim.

Kementerian menjelaskan bahwa hukuman mati tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran, tindakan yang dianggap menodai kesucian masjid, serta situasi saat perbuatan itu dilakukan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh lembaga peradilan terkait hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, kerajaan mengeluarkan perintah resmi untuk melaksanakan hukuman mati terhadap keduanya.

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di wilayah Makkah.

Melalui pernyataan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi berkomitmen menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum Islam terhadap siapa pun yang melanggar kesucian masjid.

Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran serupa akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi.