Sukses

Viral WNI di London Tak Bisa Nyoblos Sebut Suara Dijual, Ini Penjelasan Ketua PPLN

Ketua PPLN London kemudian buka suara soal kericuhan WNI yang viral akibat tak bisa mencoblos dan menyebut surat suara dijual.

Liputan6.com, London - Beredar video sejumlah WNI yang tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, Inggris yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar tersebut, seperti dikutip dari Antara, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

 

Video yang diunggah akun Instagram @roma_azhar menyebut bahwa surat suara para pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2024 ini dijual.

"... Ini gak adil, .... suara kita dijual," ujar akun @roma_azhar yang dikutip Rabu (14/2/2024).

Ketua PPLN London kemudian buka suara soal kericuhan WNI yang viral akibat tak bisa mencoblos dan menyebut surat suara dijual.

"Kami pastikan bahwa secara kolektif kami menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan netralitas untuk pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar ketua PPLN Denny Kurniawan dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram @indonesiainlondon.

Denny menuturkan, terkait pelaksanaan pemungutan suara tersebut, PPLN London telah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada aturan KPU dan memperhatikan aturan setempat.

"Sesuai aturan KPU kami menjamin tidak akan ada surat suara yang disalahgunakan, perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemilu ini turut dikawal oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) London, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan segenap saksi dari seluruh pasangan calon maupun partai peserta pemilu yang hadir secara langsung pada saat pemungutan suara, 11 Februari 2024, papar Denny.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masih Ada Hal yang Perlu Diperbaiki

Dalam penjelasannya, Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan bahwa masih perlu perbaikan.

"Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini, masih terdapat hal yang perlu diperbaiki, kami terbuka untuk menerima saran dan masukkan melalui WA dan atau email yang tercantum...," ucap Denny.

Ketua PPLN London kemudian menyatakan siap melanjutkan tahapan pemilu 2024 mulai dari perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 februari 2024 hingga rekapitulasi suara di tingkat nasional.

Pada kesempatan itu, Denny juga mengapresiasi partisipasi dan antusiasme tinggi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Inggris raya dan Irlandia pada pelaksanaan pemilu 2024 ini. 

3 dari 4 halaman

Alasan Sebelumnya Saat Terjadi Kericuhan di TPS

Mengutip Antara, Denny Kurniawan sebelumnya mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Denny menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

"Namun demikian, sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," ujarnya.

Oleh sebab itu, Denny mengatakan bahwa tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tutur Denny.

Ia juga mengingatkan para WNI dapat selalu mengecek data status pemilih sehingga kejadian tersebut tidak terulang pada masa mendatang.

 

 

4 dari 4 halaman

Penjelasan Surat Suara dari PPLN London

Denny menjelaskan TPS 001 di Kota London menerima sebanyak 1.339 lembar surat suara yang terdiri atas surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.310 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 27 lembar, surat suara return to sender dari pos sebanyak dua lembar.

Sementara jumlah pemilih yang memberikan hak suara di TPS 001 sebanyak 1.163 orang.

Kemudian untuk TPS 003 di London menerima sebanyak 1.887 lembar surat suara, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.850 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 37 lembar. Sedangkan jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 1.114 orang.

Untuk TPS 002 di Manchester menerima surat suara sebanyak 332 lembar, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 302 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 7 lembar dan surat suara return to sender dari pos sebanyak 23 lembar. Jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 332 orang.

Denny menjelaskan bahwa surat suara yang diterima oleh PPLN London adalah sesuai jumlah DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satu dari tiga TPS, yakni TPS 002 di Kota Manchester tidak memiliki surat suara tersisa sehingga tercatat puluhan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Sebanyak 78 orang calon pemilih yang telah mendaftar nomor antrian tidak dapat memilih karena surat suara yang tersedia telah habis. Kami mengapresiasi calon pemilih yang telah bersabar menunggu hingga pemungutan suara berakhir dan dapat menerima keadaan tidak dapat memilih karena surat suara telah habis," kata Denny.

Sementara mengenai surat suara sisa di TPS, Denny mengatakan panitia telah melakukan pencoretan sehingga tidak dapat digunakan oleh pemilih lainnya.

"Dan dicatat oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dengan disaksikan oleh seluruh saksi dari pasangan calon dan partai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," papar Denny..

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.