Sukses

Korsel Longgarkan Aturan Masker Namun Publik Masih Waswas COVID-19

Masih ada warga Korsel yang lebih memilih waspada COVID-19 dengan memakai masker.

Liputan6.com, Seoul - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan keringanan untuk keluar tanpa masker bagi yang sudah dua minggu mendapatkan vaksin COVID-19, meski baru satu dosis. Aturan ini dimulai pada Kamis 1 Juli 2021.

Dilansir Yonhap, Jumat (2/7/2021), program itu dipakai sebagai insentif agar warga semakin berminat mendapatkan vaksin COVID-19. Korea Selatan sebelumnya telah mewajibkan wajib masker pada 23 Agustus 2020.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang melakukan acara-acara outdoor yang mengundan keramaian, aula konser, stadium olahraga, taman hiburan, serta fasilitas-fasilitas outdoor lainnya yang ramai.

Aturan itu sudah mulai diikuti warga Korsel. Salah satunya seorang pria lansia bernama Lee yang mendapat vaksin AstraZeneca di Cheongju. Ia mengaku senang karena hidup perlahan kembali normal, meski demikian ia masih menyiapkan masker di lehernya.

Tapi kebanyakan orang masih enggan melepaskan masker mereka. Seorang pegawai pemerintah di kota Daejeon juga menjelaskan bahwa masker hanya boleh ditanggalkan di area tertentu.

"Lebih baik mengenakan masker saat di luar ruangan. Orang-orang direkomendasikan untuk melepas masker mereka di area-area yang tidak ramai sambil menjaga jarak dua meter atau lebih jika mungkin," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi di Korsel

Korsel jug amulai melonggarkan aturan masuk ke negaranya. Pendatang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 tidak perlu lagi karantina sampai dua pekan. 

Vaksin yang diterima juga beraneka ragam, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, AZ Covishield, Sinopharm atau Sinovac. 

Namun, kunjungan itu hanya untuk keperluan tertentu, seperti bisnis, kemanusiaan, akademis, hingga kunjungan keluarga, tulis laporan Yonhap.

Mereka yang tiba di Korsel tetap harus dites COVID-19. Bila positif, maka keringanan untuk bebas karantina menjadi tidak berlaku.

Aturan keringanan itu tidak berlaku bagi Indonesia yang ternyata masuk ke kategori risiko tinggi COVID-19. Meski sudah divaksin, pendatang dari Indonesia tetap harus karantina selama dua pekan. 

Ini juga berlaku kepada pendatang dari 20 negara risiko tinggi lainnya, seperti India, Filipina, Pakistan, dan sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin. 

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.