Sukses

Israel Ringankan Hukuman Pengguna Ganja, Asal...

Meski hukuman bagi pengguna ganja diringankan. Penjual, membeli dan memproduksi obat-obatan terlarang akan tetap ilegal.

Liputan6.com, Yerusalem - Pemerintah Israel telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi hukuman untuk penggunaan ganja pribadi.

Upaya itu mendukung penerapan denda di awal penangkapan dan tuntutan pidana hanya berlaku bagi pelanggar berulang.

Kendati demikian, menjual, membeli dan memproduksi obat-obatan terlarang akan tetap ilegal.

Sejauh ini rancangan hukuman ringan bagi pengguna ganja itu masih harus diratifikasi oleh parlemen.

Menurut Kantor PBB unit Drugs and Crime, hampir 9 persen warga Israel menggunakan ganja, meskipun beberapa ahli percaya jumlah tersebut lebih tinggi.

Rancangan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi sebuah komite yang dibentuk untuk mempelajari kasus tersebut dan didukung oleh sejumlah negara bagian AS dan negara-negara Eropa untuk tak menghukum para pengguna ganja.

"Di satu sisi, kami membuka diri untuk masa depan. Di sisi lain, kami memahami bahayanya dan mencoba untuk menyeimbangkan keduanya," kata Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat sidang kabinet menjelang pemungutan suara seperti dikutip dari BBC, Senin (6/3/2017).

Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked mengatakan: "Israel tidak bisa menutup mata terhadap perubahan yang dilakukan di seluruh dunia dalam hal konsumsi ganja dan dampaknya."

Sementara itu, Menteri Keamanan Publik Israel, Gilad Erdan menambahkan bahwa hal itu merupakan langkah penting dalam penerapan kebijakan baru yang akan menekankan pendidikan dan pengobatan bukan penegakan hukum pidana.

Di bawah sistem baru, pengguna ganja pribadi pertama yang tertangkap dan mengaku akan didenda 1.000 shekel atau sekitar Rp 3,6 juta. Jumlah tersebut akan digandakan ketika tertangkap pada kedua kali.

Hukuman percobaan akan dijatuhkan untuk ketiga kalinya, dan pada penangkapan keempat baru dituntut secara pidana.

Israel adalah salah satu negara pendahulu dalam penelitian penggunaan ganja secara medis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini