Sukses

PBB Tak Akui Referendum Crimea

Sebanyak 100 negara mendukung resolusi PBB, 11 menolak, dan 58 lainnya menyatakan abstain.

Liputan6.com, Kiev - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan referendum Crimea yang digelar 16 Maret lalu ilegal alias tidak sah. PBB menyatakan Crimea tetap menjadi bagian dari Ukraina.

Dikutip dari laman BBC, Jumat (28/3/2014), keputusan itu diambil melalui voting di majelis Umum PBB. Hasilnya, sebanyak 100 negara menyatakan mendukung resolusi PBB yang menyatakan referendum-yang menyatakan Crimea bergabung dengan Rusia-tidak mengikat. Sementara 11 negara menentang dan 58 lainnya abstain.

"Dukungan datang dari berbagai sudut dunia yang menunjukkan bahwa ini bukan hanya masalah regional tapi juga global," kata Menteri Luar Negeri Ukraina Andriy Deshchytsia setelah proses voting. Dia berharap, resolusi PBB ini menjadi pencegah bagi Rusia untuk terus mencaplok wilayah Ukraina.

Konflik Crimea ini bermula dari tergulingnya Viktor Yanukovich dari kursi presiden Ukraina. Rakyat Ukraina menggelar demo besar-besaran setelah Yanukovich membatalkan kerja sama ekonomi dengan Uni Eropa dan beralih ke Rusia. Yanukovich terguling dan terbang ke Rusia.

Crimea yang mayoritas penduduknya berlatar belakang Rusia `berontak`. Mereka ingin memisahkan diri. Referendum digelar pada 16 Maret dan hasilnya Crimea memutuskan berpisah dengan Ukraina dan bergabung dengan Rusia.

Tentara Rusia sebelumnya juga dkerahkan ke Crimea. Ukraina menyebut aksi Rusia itu sebagai aneksasi atau pencaplokan wilayah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.