Sukses

Mushaf Al-Quran Isyarat sebagai Wujud Layanan Literasi Keagamaan bagi Disabilitas Sudah Masuki Proses Cetak

Al-Quran ramah disabilitas ini dibuat oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama untuk penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW).

Liputan6.com, Jakarta Mushaf Al-Quran Isyarat (MQI) yang rampung disusun sejak 2022 sudah memasuki tahap cetak.

Al-Quran ramah disabilitas ini dibuat oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama untuk penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW).

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, MQI hadir sebagai wujud komitmen pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang untuk memberi layanan literasi keagamaan yang setara bagi kaum disabilitas.

Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 ayat c tentang Hak Keagamaan disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.

“Mushaf Al-Quran Isyarat ini juga menjadi bagian dari legacy Kementerian Agama di masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas,” kata Wibowo Prasetyo di Jakarta, Kamis 16 November 2023 mengutip keterangan resmi.

Menurutnya, gagasan penyusunan MQI tercetus pada 2020, saat kunjungan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ke kantor LPMQ Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Mereka berharap agar pemerintah, melakukan standarisasi media literasi Al-Quran bagi PDSRW.

Hal itu dikemukakan PPDI, mengingat selama ini pembelajaran Al-Quran bagi PDSRW dilakukan oleh komunitas-komunitas PDSRW di berbagai daerah dengan pendekatan dan metode pembelajarannya masing-masing.

“Jadi belum ada pedoman standar pembelajaran Al-Quran ataupun Mushaf Al-Quran Isyarat yang resmi dari pemerintah Indonesia,” jelas Wibowo dalam keterangan di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

2 dari 4 halaman

Sudah Luncurkan Pedoman Membaca MQI

Dalam keterangan yang sama, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menjelaskan, sebelum menyusun MQI, LPMQ terlebih dahulu merumuskan buku pedoman membaca MQI yang terstandar.

Hal ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan dan keragaman penggunaan metode belajar dan membaca Al-Quran di kalangan PDSRW.

“Pedoman ini sekaligus menjadi acuan bagi PDSRW dan para pengajar dalam membaca Al-Quran agar memiliki persepsi yang sama, mengenalkan isyarat huruf hijaiyah, harakat, dan tanda bacanya, menjadi panduan bagi pengajar, dan memudahkan pelajar,” ucap Suyitno.

3 dari 4 halaman

Proses Penyusunan Pedoman Baca MQI

Dalam prosesnya, lanjut Suyitno, LPMQ melakukan serangkaian penggalian informasi awal ke beberapa pihak.

Termasuk lembaga/komunitas, analisis kebutuhan lapangan, penelitian lapangan mendalam, uji coba (validasi) pedoman melalui diskusi terpumpun, dan penetapan pedoman.

“Secara resmi perumusan pedoman itu dimulai pada awal September 2020. LPMQ bekerja sama dengan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Pedoman Membaca MQI bagi PDSRW,” ujarnya.

Selanjutnya, rangkaian kegiatan sidang penyusunan dilaksanakan LPMQ dengan melibatkan sejumlah komunitas penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang 2021 dan berlanjut hingga 2022.

“Saat ini, buku Pedoman dan Panduan Membaca MQI serta Juz ‘Amma Metode Kitabah telah diterbitkan. Tahun 2023, LPMQ juga berhasil menyelesaikan penyusunan dan menerbitkan master MQI Juz ‘Amma Metode Tilawah dan master MQI 30 Juz Metode Kitabah,” papar Suyitno.

“Tahun 2024, LPMQ Kemenag akan menyusun dan menerbitkan master MQI 30 Juz Metode Tilawah 30 Juz,” sambungnya.

Master MQI ini akan menjadi Mushaf Al-Quran Standar Indonesia ke-4 setelah Mushaf Standar Rasm Utsmani, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriyah, dan Mushaf Al-Quran Standar Braille untuk disabilitas netra.

4 dari 4 halaman

Menilik Konsep MQI

Kepala LPMQ Kementerian Agama Abdul Aziz Shidqi menjelaskan, MQI adalah Al-Quran yang diperuntukkan khusus bagi kalangan PDSRW.

Dalam konteks pendidikan, PDSRW digambarkan sebagai seseorang yang kurang mampu mendengar (hard of hearing) atau sama sekali tidak mendengar bunyi atau suara (deaf) pada intensitas tertentu.

Kondisi tersebut mengakibatkan PDSRW memiliki cara komunikasi verbal dan nonverbal yang tidak sama dengan orang dengar. Secara verbal melalui oral, tulisan, membaca ujaran, dan campuran (verbal dan nonverbal/komtal); secara nonverbal melalui bahasa isyarat, gestur, dan mimik muka.

Oleh sebab itu, konsep media literasi Al-Quran pun disesuaikan dengan keadaan mereka. Secara teknis, konsep tampilan MQI terdiri dari dua kolom. Konsep pertama berupa kolom teks ayat Al-Quran, yang terletak di bagian atas. Layout ayat direnggangkan sedemikian rupa (tidak rapat) agar mudah disesuaikan dengan isyarat huruf Hijaiyah di bawahnya.

Kolom kedua berupa isyarat huruf-huruf Hijaiyah diletakkan sejajar tepat di bawah teks ayat, menyesuaikan dengan rangkaian ayat.

“Dalam proses pembelajaran Al-Quran, para pengajar menggunakan pendekatan yang berbeda-beda; dengan pendekatan isyarat, oral, atau keduanya, agar proses pembelajaran membaca Al-Quran berjalan efektif sesuai kemampuan dan kondisi PDSRW,” jelas Abdul Aziz.