Liputan6.com, Jakarta Guru disabilitas memiliki hak yang sama dengan pendidik lain dalam mengembangkan karier di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Hal ini disampaikan Dosen Pendidikan Luar Biasa (PLB) Universitas Negeri Padang (UNP) Antoni Tsaputra, Ph.D dalam webinar peringatan Hari Pendidikan Nasional bersama Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI).
Menurut Antoni, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa disabilitas.
Advertisement
“Memang kita harus akui sudah ada upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik disabilitas. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengembangan profesionalitas guru disabilitas,” kata Antoni dalam webinar, Sabtu, 20 Mei 2023.
“Kalau kita bicara soal kebijakan, pengembangan profesionalisme guru di Indonesia ini sudah lama, bahkan sudah lebih dari empat dekade. Dulu di 1980-an ada yang namanya pemantapan kerja guru (PKG), ada juga kelompok kerja guru (KKG),” Antoni menjelaskan.
Pada 2005, terbit undang-undang guru dan dosen. Dari penerbitan UU ini, pemerintah mulai mengaitkan program sertifikasi guru dengan program profesionalisme guru.
“Dulu ada yang namanya pendidikan dan pelatihan profesi guru. Dan sekarang, ada program pendidikan profesi guru (PPG).”
“Sangat banyak program yang merupakan kebijakan pemerintah untuk memajukan sumber daya pendidik di Indonesia. Namun, yang jadi pertanyaan, program yang sudah ada ini sejauh apa bisa diakses dan inklusif terhadap peningkatan jenjang karier guru disabilitas,” katanya.
Pendidikan di Indonesia Belum Sepenuhnya Setara
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dinilai belum membuat pendidikan di Indonesia sepenuhnya aksesibel dan inklusif.
“Hingga saat ini, akses pendidikan yang betul-betul setara itu belum sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata dosen yang juga menyandang disabilitas itu.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018, terdapat hampir 140.000 anak penyandang disabilitas usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah.
“Selain itu, hanya 56 persen peserta didik disabilitas yang mendapatkan sekolah dasar. Sementara, ketika kita bandingkan dengan kelompok non disabilitas, mereka 95 persen menamatkan sekolah dasar.”
Antoni menambahkan, salah satu faktor yang memengaruhi kualitas pendidikan bagi anak disabilitas adalah kualitas dan kompetensi guru yang juga masih menghadapi tantangan akses pelatihan.
Advertisement
Tiga Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Antoni pun menyebutkan tiga hal yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan profesionalitas guru disabilitas. Ketiga hal itu adalah:
Guru disabilitas perlu kesempatan yang sama dengan guru lain untuk program pelatihan dan sertifikasi. Program ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi standar nasional serta internasional.
Guru disabilitas membutuhkan keterampilan khusus untuk mengajar peserta didik disabilitas atau non disabilitas.
Guru disabilitas menghadapi hambatan seperti kurangnya dukungan, kebijakan, fasilitas, aksesibilitas, dan informasi. Ini menghalangi partisipasi guru disabilitas dalam mengakses program pelatihan dan sertifikasi.
Hak Guru dan Siswa Disabilitas
Hak guru dan siswa disabilitas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 yang menjamin pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
“Terutama pada pasal 10 dengan jelas dinyatakan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas itu meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada seluruh satuan pendidikan. Semua jenis, jalur, dan jenjang secara inklusif dan khusus.”
Pasal tersebut tidak hanya bicara soal kesamaan kesempatan bagi peserta didik, tapi juga kesetaraan bagi pendidik atau tenaga kependidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
“Dalam konteks era merdeka belajar, pengembangan profesional guru disabilitas menjadi sangat penting untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang berkualitas di Indonesia,” jelas Antoni.
Advertisement